Gegara Korek Api, Pemuda di Butur Dikeroyok

Aparat Polres Butur saat menangkap terduga pelaku penganiayaan. (Foto Istimewa)

BURANGA, Rubriksultra.com– La Ode Ardam, seorang pemuda di Kabupaten Buton Utara (Butur) menjadi korban pengeroyokan hanya karena korek api. Salah satu terduga pelaku inisial RA alias LR berhasil diringkus aparat kepolisian bersama Babinsa Desa Ulunambo, Kamis 9 September 2021.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Juli 2021 lalu. Penangkapan berdasarkan LP/B/49/VII/2021/Polda Sultra/Tes Buton Utara/SPKT, setelah terduga menjadi buronan selama tiga bulan.

Dikatakan, tempat kejadian di pesisir pantai Ngapaea, Waode Buri, Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara. Sekira pukul 15.00 WITa, terduga RA bersama dua orang lainnya melakukan penganiayaan kepada korban.

“Saat itu mereka duduk-duduk sambil mengonsumsi minuman keras, kemudian memanggil korban yang melintas di lokasi sambil mengendarai sepeda motor sembari menanyakan korek api. Namun korban tidak memiliki korek api, tiba-tiba RA melayangkan kepalan tangannya ke wajah korban hingga tersungkur bersama kendaraannya,” katanya.

Terduga lainnya inisial IS juga ikut memukul korban ke arah kepala bagian belakang dan menindis tubuh korban hingga sulit untuk bergerak. Saat itu korban terus berusaha lepas dari para pelaku dan kemudian berhasil melarikan diri.

Akibatnya, korban mengalami pembengkakan pada wajah dan kepala belakang serta baju korban robek.

Merasa keberatan dengan kejadian yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan kekerasan yang dilakukan RA dan kawannya kepada pihak Kepolisian Resor Buton Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Sebelum tertangkap, para terduga ini juga melakukan pengrusakan baliho milik pemerintah Desa Ulunambo yang terpasang dipinggir jalan,” katanya.

Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang mengkonsumsi miras dilapangan sepak bola Desa Waode Buri. Sayang, salah satu terduga inisial IS berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Pemberhentian Pasar Sore Desa Kalibu Diprotes

“Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga yakni pasal 170 ayat (1) KUHP,” tandasnya. (adm)

Laporan: Sri Yanti Putri

Facebook Comments