Hari Ini, Prof La Niampe jadi Saksi Ahli Dalam Perkara Pulau Kawia-wia

BATAUGA, Rubriksultra.com – Sidang sengketa Pulau Kawia-wia akan dilanjutkan hari ini, Senin 3 Desember 2018 di Mahkamah Konstitusi. Dijadwalkan sidang berlangsung pukul 11.00 WIB dan dibuka dengan pemeriksaan saksi ahli.

Menghadapi gugatan Pemkab Selayar, Kuasa Hukum Pemkab Buton Selatan, Imam Ridho Angga Yuwono telah siap dengan tiga saksi ahlinya. Salah satunya pakar Filologi (peneliti naskah) Prof La Niampe. Kehadiran La Niampe akan menjelaskan tentang kedudukan Selayar dan Buton berdasarkan dokumen arsip kuno peninggalan Belanda.

- Advertisement -

Imam Ridho juga menghadirkan saksi Ahli, Muhammad Ruliyandi SH yang akan menjelaskan kedudukan hukum lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 mengenai peta Wilayah Kabupaten Buton Selatan.

Selain itu, tokoh masyarakat Buton Selatan La Ode Hasmin Ilimi juga akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Nantinya, mantan anggota DPRD Kabupaten Buton ini akan memberikan penjelasan mengenai peristiwa-peristiwa pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.

“Semoga sidang kali ini akan memberikan poin positif bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan. Mohon doanya agar upaya kita lancar, tanpa kendala apapun,” ungkap Angga melalui pesan singkat WhatsApp. (adm)

 

Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Potret Keindahan Alam Pulau Ular yang Bikin Kamu 'Menganga', Pulau Wisata Tak Seseram Namanya