Jejak Keberhasilan Pengawasan Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2019

Rapiuddin ST.,MM

Oleh : Rapiuddin ST.,MM

Tahun 2019, bangsa Indonesia menghelat pesta demokrasi terbesar dan serentak untuk pertama kalinya sepanjang sejarah berdirinya NKRI. Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019 telah sukses dilaksanakan oleh bangsa Indonesia dan mengukir sejarah baru yang membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar.

Keberhasilan pelaksanaan pemilu 2019 tidak terlepas dari harmonisasi kinerja antar lembaga negara yang diberi amanat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan umum serentak tahun 2019. Rakyat Indonesia menyalurkan hak suaranya untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan berakhirnya pemilu serentak menegaskan dedikasi dan loyalitas serta peranan lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara teknis pemilu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara pengawasan pemilu.

Pascaperubahan nomenklatur Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Pertama, Bapak Dr. Gunawan Suswantoro melantik 20 Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi pada tanggal 5 Juli 2013 di Jakarta.

Saya dan 20 orang sejawat dilantik oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dari yang semula menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Sekretariat Bawaslu Provinsi dengan struktur yang sederhana, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat dan dibantu oleh tiga kasubag, masing-masing Kasubag Administrasi, Kasubag Teknis Penyelenggara Pengawasan Pemilu (TP3), dan Kasubag Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu (HPP).

Pelantikan Kepala Sekretariat juga menandai terbentuknya Satuan Kerja (Satker) di Bawaslu Provinsi yang memungkinkan terlaksananya dukungan teknis dan operasional kepada Bawaslu Provinsi dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Baca Juga :  Model Pembelajaran Blended Learning Solusi Belajar Daring di Era Pandemi

Pelantikan tersebut juga sekaligus penunjukkan Kepala Sekretariat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengelola anggaran dari provinsi hingga tingkat desa/kelurahan bahkan pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019, Sekretariat Bawaslu Provinsi mengelola anggaran mulai dari Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota sampai dengan jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Lebih lanjut pada pasal 25 diuraikan wewenang Sekretariat Bawaslu Provinsi diantaranya mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Provinsi, mengkoordinasikan dan menyusun program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi, mengelola keuangan dan barang milik negara, dan melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Berangkat dari tugas dan wewenang diatas, tidak berlebihan jika Sekretariat Bawaslu menorehkan jejak keberhasilan pengawasan pesta demokrasi pemilihan umum tahun 2019. Sekretariat Bawaslu Propinsi yang notabene merupakan satu-satunya satuan kerja di provinsi tidak seperti kakak kandungnya KPU yang telah memiliki satker hingga kabupaten/kota.

Fakta di lapangan juga membuktikan bahwa karena keterbatasan jumlah komisioner dan luasnya wilayah pengawasan maka sekretariat Bawaslu juga ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu. Bawaslu provinsi yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang tingkat eselonnya baru eselon tiga, dengan struktur organisasi yang sangat minimalis, dibantu oleh tiga kasubag, seorang Bendahara Pengeluaran yang merupakan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan sesungguhnya telah mengerjakan tugas eselon II sama seperti yang dilaksanakan oleh Sekretaris KPU yang notabene sudah lengkap strukturnya.

Tapi dengan segala keterbatasan dan jumlah PNS sementara untuk membantu pengelolaan dan tingginya intensitas pekerjaan maka oleh Sekretaris Jendral, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi diberi peluang untuk mempekerjakan tenaga honorer sebagai staf pendukung tekhnis dan pelaksana.

Baca Juga :  Dua Modal Bangun DOB, Pakailah secara Canggih

Penulis menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara selama kurun waktu tujuh tahun bukanlah hal yang mudah dalam mengelola dan menata Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (semula merupakan lembaga Adhoc) sampai ditingkat desa/kelurahan dan TPS. Memberikan dukungan dan motivasi kepada setiap staf Sekretariat Bawaslu di setiap tingkatan agar dapat menorehkan prestasi dalam mengawal pemilihan umum yang berintegritas dan memiliki kredibilitas yang tinggi.

Tujuan yang tinggi berbanding lurus dengan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Sekretariat Bawaslu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Bukan hanya minimnya sumber daya manusia dari segi kualitas dan kuantitas, akan tetapi adanya disharmonisasi antara Sekretariat dan Komisioner memberikan dampak pada efektifitas pelayanan administrasi dan operasional pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Hambatan yang dialami oleh Sekretariat Bawaslu mengenai lemahnya sumber daya manusia secara kualitas dan kuantitas menjadi catatan dan pekerjaan rumah yang kompleks bagi Sekretariat Bawaslu.

Berdasarkan pengalaman penulis, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan di Bawaslu sebagian besar memiliki latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dan relevan dengan kebutuhan organisasi, namun memiliki motivasi kerja yang tinggi. Dengan adanya penempatan staf hasil Rekruitmen CPNS Bawaslu Tahun 2019 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) yang direkrut oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 diharapkan memberikan angin segar dan amunisi baru dalam meningkatkan dukungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam menjalankan tugas dan fungsi serta wewenangnya.

Saat ini Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki 13 Pegawai Negeri Sipil dan 38 PPNPNS. Hambatan dan kendala yang dihadapi oleh Sekretariat Bawaslu pada pemilu tahun 2019 diharapkan dapat segera terselesaikan agar personil sekretariat bawaslu dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam mensukseskan Pilkada 2020 tentunya dimulai dengan menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni baik dari segi pemahaman keilmuan serta integritas dan loyalitas terhadap lembaga Badan Pengawas Pemilu yang kita cintai.

Baca Juga :  Perlunya Pendidikan Politik pada Kalangan Muda

Karena merekalah yang akan menerjemahkan kerja-kerja pengawasan dalam program kegiatan sekaligus memfasilitasi dan bertanggung jawab terhadap jalannya semua kegiatan pengawasan pesta demokrasi Indonesia.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu
Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu”. (***)

Penulis adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Provindi Sultra.

Facebook Comments