Kementerian Agraria Setujui RTRW Buteng

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI akhirnya mengeluarkan rekomendasi persetujuan atas permohonan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tahun 2019-2039. Butuh waktu tiga tahun sebelum substansi permohonan itu disetujui.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, H. Kostantinus Bukide mengatakan, rancangan Perda RTRW sebelumnya telah dibahas Pemda Buteng bersama DPRD pada periode sebelumnya. Namun belum mendapatkan persetujuan bersama.

Hal itu dikarenakan pembentukan undang-undang terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Oleh karena pembahasannya di tingkat kementerian maka tentu memerlukan proses yang panjang dan mendetail karena melibatkan berbagai sektor.

“Perlu kami sampaikan bahwa persetujuan substansi atas RTRW Buteng yang telah diajukan permohonannya sejak tanggal 9 November 2016 sudah dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2019 lalu,” katanya.

Idealnya, kata dia, setelah keluarnya persetujuan substansi itu, maka rancangan Perda RTRW ini sudah bisa disetujui bersama.

Namun berhubung, DPRD Buteng telah memasuki masa jabatan baru. Maka merujuk pada undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, DPRD tidak mengenal istilah carry over atau pengambil alihan lanjutan pembahasan.

“Dengan demikian, pemda kembali mengajukan rancangan Perda tentang RTRW Buteng tahun 2019-2039. Pengajuan kembali rancangan perda ini dimaksudkan untuk memenuhi prosedur formal pembentukan suatu perda,” katanya.

Ranperda RTRW Buteng ini diketahui kembali diajukan bersamaan dengan dua perda lainnya, masing-masing Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buteng dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Ketiga naskah ini diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, H. Kostantinus Bukide yang diterima langsung Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto diruang sidang paripurna DPRD Buteng, Senin 11 November 2019 kemarin. (adm)

Baca Juga :  Komisioner KPUD Buteng Dilapor ke DKPP

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments