Mantan Pj Bupati Buteng Ditahan

Kepala Kejari Buton, Eko Reindra Wiranto

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), MA resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. MA resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2019 lalu atas dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Buteng tahun 2015.

MA Ditahan bersama satu tersangka lainnya YA selaku fasilitator dari P3SDM (Pihak Swasta pelaksana kegiatan bimtek dan pengadaan software) untuk 67 desa di Kabupaten Buteng.

- Advertisement -

Penahan keduanya dilakukan setelah proses tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Baubau ke Kejari Buton pada Senin, 2 Maret 2020.

Kepala Kejari Buton, Eko Reindra Wiranto mengatakan, usai proses tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Mereka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau.

“Kami sudah terima pelimpahan dan barang bukti. Jadi sekarang kewenangan ada di kami. Kita akan persiapkan rencana dakwaan. Kalau sudah siap segera kita limpahkan di pengadilan Tipikor Kendari,” katanya.

Kata dia, kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 700 juta.

“Kerugian negara sekitar 700 juta sekian. Itu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya.

Sejuah ini para tersangka belum bermohon penangguhan penahanan.

“Hak mereka untuk menangguhkan penahanan, tentu disertakan dengan alasanannya apa. Tapi kalau diajukan ke kita nanti kita pertimbangkan. Untuk sekarang belum ada,” katanya. (adm)

Penulis : Afrizal

Facebook Comments
Baca Juga :  Enam Peserta Lolos Passing Grade di Buton