Nasib Korban CPNS Tergantung Pemkab Busel

BATAUGA, Rubriksultra.com – Pemkab Buton Selatan sepertinya tak serius menindaklanjuti aduan yang disampaikan peserta yang merasa dikebiri haknya sebagai peserta seleksi CPNS.

Sampai saat ini BKPSDM Busel belum menyampaikan data pembanding terhadap sejumlah nama yang kelulusannya diprotes.

- Advertisement -

“Panselnas tidak akan bergerak kecuali ada permintaan dari BKD setempat. Laporan peserta juga harus disampaikan kepada BKD Buton Selatan,” ungkap Kepala Biro Humas BKN RI, Muhammad Ridwan, Jumat 11 Januari 2019.

Muhamad Ridwan mengaku belum mengetahui jika ada laporan yang disampaikan langsung peserta yang merasa dirugikan kepada BKN.

Meski begitu, Panselnas tetap harus membutuhkan data pembanding yang diajukan oleh BKPSDM Busel.

“Sebagai perbandingan, untuk instansi lain dengan kasus serupa (kesalahan perhitungan, data baru dll) BKD setempat aktif menghubungi Panselnas untuk meminta revisi DS (Digital Signature) hasil integrasi SKD-SKB. Misalnya Pemkab Kulon Progo dan Kota Batu,” paparnya.

BKN tak ingin berspekulasi apakah ada peluang bagi peserta tes yang merasa dirugikan untuk dikembalikan haknya menjadi CPNS. Panselnas harus mempertimbangan masing-masing data.

Plt Kepala BKPSDM Busel, Firman Hamzah membenarkan adanya usulan data putra daerah mengenai formasi jabatan tenaga kesehatan disatuan unit kerja wilayah terdepan, terluar, terpencil dan tertinggal kepada BKN.

“Iya benar sesuai petunjuk dari BKN menindaklanjuti Permenpan 61 agar daerah menyampaikan berkas pelamar yang memiliki serdik dan keterangan daerah tertinggal ke BKN,” jelas Firman melalui pesan singkat WhatsAppnya.

Usulan yang ditandatangani Plt Bupati Busel pada 17 Desember 2018 salah satunya La Ode Sabar yang lulus pada formasi perawat terampil di RSUD Busel. La Ode Sabar diusulkan dengan keterangan alamat di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.

Baca Juga :  Lagi, Ditemukan ada Peserta Nilai Rendah Lulus CPNS di Busel

Namun, data lain yang berhasil dihimpun Rubriksultra.com, nama La Ode Sabar yang dinyatakan lulus karena dongkrakan nilai diketahui bukan warga Kabupaten Buton Selatan.
Ini dibuktikan berdasarkan data pemilih pada tahun 2018 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau. (bisa juga di cek secara online di situs resmi KPU Kota Baubau https://infopemilu.kpu.go.id dengan memasukkan nomor Induk Kependudukan (NIK) La Ode Sabar yaitu 7472052011940001)

Pada bulan Juli 2018 lalu, La Ode Sabar turut berpartisipasi dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Baubau berdasarkan surat panggilan pencoblosan yang di berikan KPU Kota Baubau. Saat itu ia tercatat sebagai pemilih di TPS 09 di kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada data pemilih sementara (DCS) yang diverifikasi KPU Kota Baubau, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019, La Ode Sabar juga masih tercatat sebagai pemilih di Kota Baubau. Kali ini La Ode Sabar bukan lagi tercatat di TPS 09 melainkan di TPS 13 di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna.

Selain data dari KPU Kota Baubau, Rubriksultra.com mencoba menggunakan aplikasi online. Aplikasi ini menampilkan data Identitas dari Nomor NIK KTP seseorang. Nama aplikasi itu adalah CEK NIK. Setelah menggunakan aplikasi ini, Rubriksultra.com menemukan data La Ode Sabar sama persis dengan Data KPUD Kota Baubau.

Tidak sampai disitu, Rubriksultra.com juga berhasil menghimpun data La Ode Sabar yang terdaftar di instansi terkait di Kota Baubau. Nama La Ode Sabar dengan NIK yang sama tercatat sebagai warga Kota Baubau tepatnya di Kelurahan Kadolomoko, Jl. Anoa RT : 002 RW : 004.

Sayangnya, Kepala BKPSDM Busel, Firman Hamzah tak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait alasan mengusulkan La Ode Sabar ke BKN. (adm)

Baca Juga :  Polda Sultra Musnahkan 1,6 Kg Sabu

Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments