Pemkab Busel Terkesan Diskriminasi Pelamar CPNS Luar Daerah

ILUSTRASI

BATAUGA, Rubriksultra.com – Pemkab Buton Selatan menetapkan standar yang sangat tinggi bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari luar daerah. Wilayah yang mekar lima tahun lalu ini, mewajibkan pelamar CPNS bukan putra daerah dengan standar IPK minimal 3.5 (Cumlaud).

Kebijakan ini menuai pro kontra bagi pelamar CPNS khususnya di jazirah Kepulauan Buton, Sulawesi Tenggara. Pasalnya, standar yang ditetapkan Buton Selatan jauh lebih tinggi dibandingkan standar daerah lain di Sultra yang hanya menetapkan minimal IPK 3.0 bagi pelamar luar daerah.

- Advertisement -

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Firman yang dikonfirmasi terkait kebijakan yang diduga diskriminatif itu, hingga saat ini belum memberikan tanggapannya.

Meski begitu, pengumuman tentang pengadaan CPNS formasi umum Kabupaten Buton Selatan yang memuat syarat minimal IPK sudah beredar luar di masyarakat. Pengumunan dengan No.800/2778-BKPSDM/IX/2019 ditandatangani Sekda Buton Selatan, La Siambo.

Selain memuat syarat umum, pengumuman tersebut juga memuat tentang standar minimal IPK bagi pelamar yang berasal dari Kabupaten Buton dengan ambang batas minimal 2.0. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Blangko e-KTP di Busel Masih Aman