Pertamina Data Pengguna Premium dan Solar Bersubsidi

Petugas SPBU saat mendata pengguna BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar. (Foto Istimewa)

MAKASSAR, Rubriksultra.com- Pemerintah pusat melalui BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi lainnya untuk mendata konsumen SPBU. Khususnya pengguna nilai oktan 88 (Premium) dan nilai cetane 48 (Solar).

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR VII, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan, pendataan dimaksudkan agar penerapan Subsidi BBM tepat sasaran.

Kata dia, perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina. Pada pelaksanaannya, hal ini dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah.

Di wilayah Sulawesi, kata dia, pendataan telah dilakukan secara bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM jenis Premium dan Solar sebelum konsumen melakukan transaksi.

Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina, sehingga dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna BBM Jenis Premium dan Solar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

Dikatakan, dalam era digitalisasi ini semua data akan diproses secara digital. Pendataan dilakukan untuk mapping pengguna bahan bakar khususnya bahan bakar subsidi.

“Pertamina sebagai operator menjalankan kebijakan pemerintah. Kami akan menjamin kerahasiaan data yang diberikan konsumen. Sehingga konsumen tak perlu khawatir dalam memberikan datanya,” ujarnya.

Pendataan dilakukan dengan mencatat nama, nomor polisi kendaraan pengguna premium dan solar serta nomor telpon konsumen.

“Kita ingin agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran. Agar mereka yang menerima benar-benar yang berhak,” pungkas Laode.

Selama periode pendataan ini apabila waktu pelayanan akan lebih lama, konsumen yang tidak memiliki banyak waktu dianjurkan untuk beralih kepada bahan bakar selain premium dan solar yang lebih berkualitas seperti Pertalite dan Pertamax untuk Gasoline serta Dexlite dan Pertamina Dex untuk Gasoil yang tidak membutuhkan pendataan. Apabila terdapat keluhan selama proses pelayanan masyarakat dapat langsung menghubungi call center 135. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemilik Rumah Cantik Menang Praperadilan