Satpol PP Butur Intensifkan Sosialisasi Terhadap PKL

Hasanun

BURANGA, Rubriksultra.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buton Utara mengintensifkan sosialisasi terhadap pedagang kali lima (PKL). Salah satunya yang beraktifitas di ruang publik Raja Jin.

Kepala Satpol PP Butur, Hasanun mengatakan, aktifitas PKL di lapangan Raja Jin merupakan pelanggaran terhadap Perda karena menutup ruang publik. Namun, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan tindakan.

- Advertisement -

“Kita baru sebatas mengimbau dan itu kita sudah lakukan kepada kelompok masyarakat jika turun lapangan,” ujar Hasanun, di ruang kerjanya, Senin, 22 Maret 2021.

Selain itu, kewenangan Satpol PP hanya sebatas melakukan langkah-langkah dan berkoordinasi dengan pihak TNI dan Polri. Tujuannya untuk menjaga gangguan ketertiban dan kenyamanan di masyarakat.

“Intinya kami akan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada mereka dalam hal ini PKL, sembari menunggu pemerintah memikirkan solusi dimana mereka akan direlokasi,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Sri

Facebook Comments
Baca Juga :  Dana Covid-19 Butur Disoal