Satu Jam Setelah Insiden, Terduga Pelaku Pembunuhan di Lorong Perintis Baubau Berhasil Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, S.I.K didampingi Kabag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman saat menunjukkan barang bukti diruang Humas Polres Baubau, Senin 13 Mei 2019.

BAUBAU, Rubriksultra.com – Polres Baubau telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang terjadi Senin dini hari tadi, 13 Mei 2019, di Lorong Perintis, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

FT (21) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berhasil diamankan pihak kepolisian satu jam setelah insiden mengerikan itu terjadi.

- Advertisement -

“Insiden itu terjadi sekitar pukul 00.30 wita, Senin 13 Mei 2019,” ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, S.I.K didampingi Kabag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman diruang Humas Polres Baubau, Senin 13 Mei 2019.

Dikatakan, kronologi kejadiannya berawal ketika tersangka yang sementara makan di kedai kopi, tiba-tiba mendengar ada keributan di luar kedai kopi. Seketika itu pula, tersangka langsung berdiri keluar dari kedai kopi dan langsung menuju rumahnya untuk mengambil sebilah parang.

Setelah mengambil sebilah parang, tersangka kembali ke kedai kopi dengan jalur memutar lewat belakang wartel Alfian. Setibanya di belakang kedai kopi, tersangka melihat korban atas nama Rezki (20 tahun) sementara duduk di jalan raya tepatnya disamping kedai kopi.

Tersangka langsung mendekati korban, dan tanpa ampun langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang kearah wajah dan leher.

Berdasarkan hasil visum, terdapat delapan luka robek di wajah dan leher korban yang menjadi penyebab kematian.

“Terdapat dua barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Diantaranya, sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan pakaian korban yang berlumuran darah,” tambahnya.

Dugaan sementara, lanjut AKP Ronald Arron Maramis, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam. Ada tindakan korban yang menurut pelaku tidak mengenakan.

Atas perbuatannya, FT untuk sementara dijerat dengan pasal 353 ayat (3) dan 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Baca Juga :  Karang Taruna Baubau Kawal Penyaluran Bantuan Kepada 11.236 Keluarga

Polisi masih melakukan pendalaman apakah kasus tersebut murni spontan atau berencana. “Kalau berencana maka ada pasal lain yang akan kita kenakan,” katanya.

Dengan tertangkapnya pelaku, AKP Ronald Arron Maramis meminta masyarakat untuk tetap menjaga suasana daerah tetap kondusif. Jangan termakan isu yang bisa memecah belah. “Serahkan semua pada pihak yang berwajib,” paparnya. (adm)

Facebook Comments