Secercah Penampilan Baru Bawaslu

Mahyuddin

Penulis : Mahyudin, S.Sos.,M.Si (Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan) Catatan Dalam Rangka Hari Jadi Bawaslu Kabupaten/Kota Ke-1

INDONESIA merupakan Negara yang menganut demokrasi pancasila. Menurut Moh. Hatta, demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotongroyong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

- Advertisement -

Salah satu pengejawantahan dari demokrasi di Indonesia adalah melalui penyelenggaraan pemilihan umum. Di Indonesia pemilu di selenggarakan melalui asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Baik dan buruk tingkat demokrasi suatu Negara dapat di ukur dari kualitas penyelenggaraan pemilu di Negara tersebut .

Pemerintahan yang demokratis akansulit di wujudkan apabaila pemilu tidak berjalan dengan fair, jujur, adil dan mandiri.Sulit mengharapkan pemilu yang berkualitas bila sistem politiknya tidak demokratis. Semakin baik kualitas penyelenggaraan pemilu, berarti semakin baik pula sistem politik/pemerintahan suatu Negara.
Pemilu berkualitas merupakan cerminan suatu pemerintahan Negara demokratis. Pemilu serentak tahun 2019 menimbulkan berbagai macam dinamika dalam pelaksanaanya, tidak terkecuali lembaga yang menyelenggarakan pemilu pun dipersiapkan untuk menghadapi pemilu serentak yang pertama kalinya di Indonesia.

Sejak di sahkannya Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu. Ada yang menarik dari undang-undang tersebut yaitu keberadaan lembaga bawaslu Kabupaten/Kota. ada 2 penampilan Bawaslu Kabupaten/Kota yang di anggap baru.

Pertama di permanenkannya BawasluKab/kota yang sebelumnya lembaga yang bersifat adhoc. Kedua kewenangan yang dimiliki untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi danpenyelesaian sengketa.

Pasal 89 ayat 4 yang berbunyi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/ Kota bersifat tetap. Dengan di permanenkannya Bawaslu Kabupaten/Kota tentunya memberikan warna tersendiri bagi proses penyelenggaran pemilu di Indonesia.

Semangat dan motivasi untuk bekerja lebih baik lagi menjadi harapan publik. Penampilan baru dalam kerangka kelembagaan Bawaslu menjadi titik terciptanya proses demokrasi di Indonesia yang semakin baik.
Setidaknya dari struktur kelembagaan tingkat Kabupaten/Kota perubahan kelembagaan sudah mulai di rasakan mulai dari sistem rekruitmen, dukungan sarana danprasarana, koordinasi, fasilitasi dan pelakasanaan penerimaan personil kesekretariatan, Penyelenggaraan pembinaan danpelayanan administrasi di bidang organisasi, sumberdaya manusia, keuangan, kearsipan perlengkapan bawaslu.

Baca Juga :  Menelaah Persoalan Hukum Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton

Semuanya itu menunjukan eksistensi bawaslu Kabupaten/Kota. Kewenangan yang dimiliki pun tidak kalah menarik. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota di berikan kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi dan menyelesaikan proses sengketa.

Dalam hal kewenangan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif pemilu.

Objeknya adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar prosedur, tata cara, mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan pemilu, outputnya adalah putusan.

Kewenangan ini tentunya memberikan arah baru bagi Bawaslu. Betapa tidak, bawaslu Kabupaten/Kota di perhadapkan pada persidangan yang menuntut kami harus menjadi Majelis bagi peserta pemilu yang bermasalah, prosesnya melalui temuan dari internal Bawaslu maupun laporan dari masyarakat.

Secara umum situasi dan kondisi selayaknya seperti persidangan padaumumnya yaitu persidangan di pengadilan negeri, persidangan di pengadilan agama. Bagi peserta pemilu maupun masyarakat yang mengikuti prosesnya pasti kaget dengan proses persidangan di Bawaslu yang mereka dapatkan hanya di pengadilan agama dan pengadilan negeri. tetapi itulah penampilan baru Bawaslu Kabupaten/Kota. Di Bawaslu Buton Selatan sendiri ada 2 temuan pelanggaran administrasi di proses melalui sidang Majelis.

Sedangkan untuk penyelesaian sengketa proses pemilu, sebagaimana dalam pasal 466 Undang-Undang Pemilu, Bawaslu di berikan kewenangan menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat di keluarkanya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Putusan Bawaslu tentang penyelesainan sengketa pemilu merupakan putusan yang bersifat final dam mengikat, terkecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan.

1. verifikasi partai politik peserta pemilu
2. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota
3. Penetapan pasangan calon.

Baca Juga :  Tiga Agenda Membangun Peradaban

Apabila para pihak tidak menerima 3 hal tersebut maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tatausaha Negara.

Semenjak berjalannya pemilu serentak tahun 2019, bawaslu kabupaten butonselatan belum menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dinamika pemilu serentak tahun 2019 di setiap tahapan begitu dinamis. Walaupun menyisahkan persoalan persoalan kecil bagi masyarakat. Namun,ekspektasi publik terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota semakin tinggi dalam menangani pelanggaran pelanggaran Pemilu.

Sejak keputusan MK terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilcaleg diputuskan dan sultra semua gugatan pemohon di tolak oleh MK dengan berbagai macam pertimbangan dari hakim MK. Maka tiba saatnya KPUD menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota. Maka selesai semua tahapan pemilu serentak tahun 2019.

Bawaslukab/kota selalu berusaha dan bekerja seprofesional mungkin untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan di semua tahapan pemilu. Dengan penampilan baru bawaslu kab/kota. Banyak kalangan praktisi, akademisi maupun masyarakat yangmengapresiasi kinerja Bawaslu selama Pemilu serentak tahun 2019.

Apresiasi juga datang dari hakim hakim MK, selama persidangan PHPU di MK, Bawaslu di semua tingkatan memberikan kontribusi terhadap persidangan, ucapan terimaksih sering kali di sampaikan oleh hakim MK.

Namun, tidak jarang juga kritikan, saran maupun koreksi ditujukan bagi bawaslu Kabupaten/Kota menjadi catatan bagi kami untuk perbaikan kedepan.

Semoga Di hari jadi yang ke 1 Bawaslu Kabupaten/Kota Berusaha memberikan yang terbaik bagi terciptanya demokrasi yang berkualitas di Indonesia. Jayalah Bawaslu Kabupaten/Kota
Bersamarak awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakan keadilan pemilu. (adm)

Facebook Comments