Sekda Bombana Sanksi ASN yang Tolak Divaksin

Sekda Bombana, Man Arfa

RUMBIA, Rubriksultra.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana wajib menjalani vaksinasi Covid-19. Bila menolak, sanksi tegas akan diberlakukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa menegaskan, sanksi itu berupa penundaan kenaikan pangkat hingga tak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

- Advertisement -

Selain itu, ASN yang berprofesi sebagai guru juga bakal ditahan pemberian tunjangan sertifikasi, termasuk honorer bakal tidak dibayarkan gaji honorernya apabila tak mengikuti program vaksin tersebut.

“Berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sudah jelas semua pelayanan administrasi publik kalau tidak divaksin jangan layani, apalagi di kalangan ASN. Saya tegaskan untuk guru tahan sertifikasinya, untuk ASN kita tahan TPP-nya, apalagi guru honorer, tahan gaji honornya,” tegas Man Arfa, di sela-sela vaksinasi massal di aula Tandaule kantor Bupati Bombana, Rabu 30 Juni 2021

Sedangkan untuk pelaku usaha, segala kepengurusan administrasi tidak akan dilayani jika belum menunjukan bukti vaksin.

“Termasuk pelaku usaha, jika ingin mengrus perizinan maka wajib menunjukan bukti vaksin,” tambahnya.

Dikatakan, vaksin sangat penting bagi seluruh ASN dan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Hal ini juga menjadi bagian dari memberikan contoh kepada masyarakat.

“Selain itu, meski sudah divaksin agar tetap menjalankan protokol kesehatan. Jangan kita lengah, apalagi ada varian covid baru yang tingkat penularannya cepat,” pungkasnya. (adm)

Penulis : Agus Saputra

Facebook Comments
Baca Juga :  Jeritan Warga di Pesisir Kabaena Barat, Laut Jernih Kini Berubah Merah