Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil

Suasana media workshop serta FGD pengelolaan informasi dan pengaduan, di hotel Zenith Baubau, Jumat 24 Juni 2022. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. Tunggakan iuran kini bisa dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

“Peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap. Ini merupakan wujud nyata kepedulian kami kepada masyarakat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Andri Nurcahyanto, dalam media workshop serta FGD pengelolaan informasi dan pengaduan, di hotel Zenith Baubau, Jumat 24 Juni 2022.

- Advertisement -

Kepala Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Ekha Adrayani menambahkan, peserta yang ingin mendaftar program tersebut bisa melalui aplikasi JKN Mobile pada tombol REHAB atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165.

“Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 pada bulan berjalan. Periode pembayaran dalam Program REHAB maksimal 12 tahapan,” katanya.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN ingin mengikuti program REHAB. Diantaranya peserta merupakan peserta
dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan iuran pada saat terdaftar secara mandiri.

“Kemudian peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dan maksimal 24 bulan. Jadi istilah pasarnya sekarang bisa dicicil. Itu bagi tunggakan di atas tiga bulan. Kalau di bawah tiga bulan tidak bisa,” katanya.

Ekha mengharapkan melalui program rehab, peserta yang terdampak pandemi bisa terbantu untuk membayarkan iurannya dan menikmati manfaat kepesertaan JKN saat sakit.

“Terlebih dengan program kami ini direspon masyarakat dengan baik oleh sehingga dapat membantu mereka untuk melunasi dan suatu waktu jika sakit mereka memiliki perlindungan jaminan kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRD Baubau Terpilih Mulai Disiapkan

Hadirnya program Rehab selain memberikan keringanan, peserta JKN juga dapat memilih skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Peserta pun dapat mengikuti REHAB ini
lebih dari sekali dalam setahun. Jika peserta telah selesai melunasi termasuk membayar iuran bulan berjalan, maka kepesertaan akan aktif kembali. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments