Umar Samiun Pastikan Provinsi Kepton Masih Aman

Samsu Umar Abdul Samiun
Samsu Umar Abdul Samiun

BAUBAU, Rubriksultra.com – Salah satu tokoh pejuang pemekaran Provinsi Kepulauan Buton, Samsu Umar Abdul Samiun angkat bicara soal maraknya isu tak masuknya Kepton dalam rencana pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.

Polemik itu mencuat setelah Ketua DPD, La Nyala hanya melaporkan empat daerah saat rapat konsultasi yang dilakukan bersama Wapres Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) pada, Kamis 3 Desember 2020.

- Advertisement -

Empat daerah itu masing-masing Provinsi Kapuas Raya di Kalimantan Barat, Provinsi Bolaang Mongondow Raya di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Tapanuli Raya di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Madura di Provinsi Jawa Timur.

Meski Provinsi Kepton tak dibahas namun Umar Samiun memastikan Kepton masih aman.
Menurut Umar Samiun, Kepton sudah masuk dalam 173 daerah yang sudah disetujui sebelumnya. Bahkan persyaratan administrasi untuk persyaratan pemekaran provinsi kepton jauh lebih memenuhi syarat dari provinsi yang juga masuk diusulkan.

“Jika merujuk pernyataan La Nyala yang hanya melaporkan empat provinsi tentu akan menimbulkan penafsiran yang keliru. Padahal yang dilaporkan Ketua DPD, La Nyala kepada Wakil Presiden sebenarnya daerah yang tidak masuk dalam 173 kab/kota dan provinsi yang sudah disetujui oleh pemerintah, DPD dan DPR RI untuk dipersiapkan pemekarannya melalui selektifitas,” ungkap Umar Samiun, Jumat 4 Desember 2020.

Empat daerah yang dilaporkan DPD kepada Wakil Presiden, lanjut Umar Samiun, sebenarnya diperjuangkan untuk masuk bersama 173 daerah yang diusulkan pemekarannya yang sudah disepakati sejak tahun 2017 lalu.

“Jadi empat daerah itu bukan daerah yang akan dimekarkan namun mereka baru berjuang untuk masuk ikut serta bersama 173 daerah yang sudah disepakati oleh Triparti dalam hal ini pemerintah, DPD dan DPR RI pada tahun 2017 lalu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Buton Minta ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sedangkan 173 daerah yang sudah disetujui pada tahun 2017 lalu, telah memiliki Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), bahkan informasi terakhir yang kami peroleh dokumennya sudah di meja presiden. Hanya saja tiba-tiba salah satu dari triparti yakni pemerintah melakukan jeda karena moratorium.

Pada tahun 2017 lalu, empat daerah yang dilaporkan kepada Wapres dianggap belum memenuhi persyaratan masuk bersama kelompok 173. Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan penempatan ibukota maupun cakupan wilayah yang disepakati untuk dimekarkan.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa empat daerah yang dilaporkan kepada Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) baru berjuang untuk masuk bersama 173 daerah yang sudah dibahas sebelumnya,” tegasnya. (adm)

Facebook Comments