Hidayatullah Gugat Keputusan Timsel KPU Sultra

KENDARI, Rubriksultra.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Hidayatullah resmi menggugat keputusan tim seleksi (timsel) KPU Sultra. Rencananya, sidang perdana akan dimulai Senin 7 Mei 2018 pukul 09.00 WITA.

Gugatan Hidayatullah ini diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) timsel. Selain menggugat di PN Kendari, Hidayatullah juga mengaku telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

- Advertisement -

Hidayatullah menilai, Timsel dalam menjalankan tugasnya tidak bersifat mandiri, tidak menjunjung tinggi sifat profesionalisme, transparansi dan akuntabel serta melakukan hal-hal yang dilarang sebagai anggota Timsel karena merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud salam Keputusan KPU No. 36/PP.06-kpt/05/KPU/II/2018. Untuk itu ia anggap sebagai perbuatan melawan hukum.

“Banyak hal yang fatal timsel melakukan pelanggaran etik dan saya minta diuji lewat peradilan. Bahkan sampai saat ini timsel ketakutan memasukkan laporan kepada kami KPU Provinsi Sultra. Tapi akan kami minta lewat proses hukum,” tekannya.

Ia melanjutkan, gugatan ini juga terkait Timsel dianggapnya telah melampaui batas wewenangnya atau ultra vires yakni bertindak melampaui wewenangnya (beyond the powers of his authority).

“Semua tindakan timsel mestinya sesuai amanah PKPU 7/2018 dan segala keputusan yang dikeluarkan KPU RI termaksud kode etik atau dalam kata lain sesuai yang diamanahkan oleh KPU RI,” katanya.

Harusnya, kata dia, timsel ini paham hukum dan tidak ngawur dalam mengambil keputusan.

“Saya sudah terima putusan lho malah kepala saya diinjak lagi bahwa saya tidak berintegritas karena soal saksi di KPK sudah dijelaskan dan soal teknis pilgub dan dana kampanye bahkan pimpinan KPK tidak tanggung-tanggung ikut mengklarifikasi,” jelasnya.

“Soal pengaduan Sam Abdul Jalil justru kami yang membantu aparat hukum memberantas korupsi, malam timsel yang menjadikan sandaran obyektifnya dari laporan pelaku tindak pidana korupsi. Padahal ada Jaksa penuntut dan bisa klarifiaksi di Pengadilan Negeri Kendari atau membaca amar putusan. Jadi saya mencari keadilan atas perlakuan diskriminatif yang melanggar hak-hak konstitusional saya . Dan saya sudah meminta kepada KPU RI untuk menunda apapun proses terkait seleksi dan semoga KPU RI patuh terhadap proses hukum yang sementara dijalankan,” tuturnya. (adm)

Baca Juga :  Arhawi : Pemkab Wakatobi Rindu Kehadiran PGRI

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments