Butur Terapkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Sekretaris Daerah Butur, Muhammad Yasin saat membuka sosialisasi survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang berlangsung di aula kantor Bappeda Buton Utara, Senin 29 April 2019.

BURANGA, Rubriksultra.com – Pemkab Buton Utara berkomitmen terhadap standar pelayanan publik. Hal itu direalisasikan dengan menandatangani pakta integritas komponen standar pelayanan publik, Senin 29 April 2019.

Penandatangan MoU dirangkaikan dengan sosialisasi survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang berlangsung di aula kantor Bappeda Buton Utara. Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Butur, Muhammad Yasin dan dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo.

- Advertisement -

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal atau prasurvei, sehingga diharapkan semua Opd dan jajaran pemerintah sampai ditingkat desa segera mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan standar pelayanan publik,” papar Muhammad Yasin.

Jendral ASN ini menilai standar pelayanan publik harus dimaknai sebagai kewajiban pemerintah untuk membuktikan keberhasilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Giat ini dilakukan agar terwujud penegasan dan partisipasi masyarakat yang efektif demi terwujudnya pembangunan daerah yang merata.

Mantan Camat Kulisusu Utara ini berharap, peserta mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga mendapat manfaat demi pencapaian hasil positif dalam survei tersebut. “Kita berharap hasil survei nanti, Pemkab Butur dapat berada di zona hijau,” tambahnya.

Kepala Ombusman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menjelaskan ombusman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk BUMN swasta.

“Sebagai pengawas kami menggajak orang untuk taat melakukan pelayanan publik. Produk akhir kita adalah rekomendasi,” tegasnya.

Didalam UU 37 Tahun 2008 yang melakukan pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik yaitu masyarakat, DPR dan Ombusman. Masyarakat adalah bagian dari pengawas eksternal yang diberikan mandat oleh undang-undang.

“Jadi kalau masyarakat melakukan pengawasan atau menyampaikan apa yang menjadi temuan terhadap pimpinan OPD atau unit pelayanan publik itu tidak bisa disalahkan karena itu tugas mereka,” ujarnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Mazlin dan Muslimin Isi Serap Aspirasi Warga di Desa Lemo Butur