Larangan Mudik Berlaku, Bandara Haluoleo Kendari Tutup

Bandara Haluoleo Kendari. (Foto Sumber.com)

KENDARI, Rubriksultra.com– Bandar Udara (Bandara) Haluoleo, Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan sementara layanan penerbangan komersil penumpang.

Penghentian tersebut setelah adanya keputusan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangkan pencegahan penyebaran Covid-19 sejak Jumat 24 April 2020.

- Advertisement -

Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandara Haluoleo Kendari semua jadwal penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 dihentikan sementara sampai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kembali beroperasi.

Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Safruddin mengatakan, larangan penerbangan berlaku sejak Permenhub dikeluarkan pada Jumat 24 April 2020. Namun pemberlakuan pemberhantian penerbangan di Bandara Haluoleo dilakukan pada Sabtu 25 April 2020.

Karena 24 April kemarin, lanjut dia, pihak Bandara masih memberikan kesempatan kepada salah satu maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang yang sudah melakukan reservasi atau memesan tiket sejak lama.

“Pada hari Jumat penerbangan masih normal. Tapi mulai kemarin 25 April sudah efektif dihentikan sementara penerbangan penumpang berdasarkan Permenhub,” kata Safruddin, Minggu 26 April 2020.

Meski tidak melayani penerbangan penumpang, kata Safruddin Bandara Haluoleo Kendari tidak ditutup, karena masih melayanai penerbangan kargo yang tidak termaksud dalam surat kemenhub.

“Bandara tetap buka, tapi hanya untuk lalu lintas kargo yang bisa beroperasi Sementara yang dilarang itu penerbangan dalam rangka mudik untuk angkutan penumpang,” jelasnya.

Menurut dia, kebijakan pemerintah melakukan pelarangan operasional transportasi massal sangat tepat seiring dengan larangan mudik dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kita harus mendukung bersama-sama kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan larangan mudik untuk meminimalisir dan menekan penularan wabah virus Covid-19,” tutupnya. (adm)

Baca Juga :  70 Warga Masaloka Raya Bombana Uji Rapid Test, Empat Reaktif

 

 

Sumber : Inilahsultra.com

Facebook Comments