KENDARI, Rubriksultra.com – Kementerian Keuangan (Kememkeu) menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sejumlah daerah yang belum melaporkan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, dengan penanganan Pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam salinan keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM/2020 tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak melaporkan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Salinan keputusan yang ditandatangani Kepala Bagian Umum, Advokasi, dan Kerjasama Antat Lembaga, Diah Sarkowi atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal 29 April 2020.
Terdapat 380 Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi, Kabupaten dan Kota yang belum melaporkan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 terkait penanganan Pandemi Covid-19, sehingga dilakukan penundaan DAU dan DBH.
Dari 380 Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota terdapat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat 11 Pemda yang belum melapor, yakin Pemda Konawe, Muna, Muna Barat, Bombana, Wakatobi, Kolaka, Buton Utara, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kota Baubau dan Kota Kendari.
Dalam salinan keputusan tersebut Menteri Keuangan melakukan pengenaan sanksi penundaan penyaluran DAU dan DBH bagi Pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 secara lengkap dan benar dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19.
Kemudian, penundaan penyaluran DAU atau DBH sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan DBH setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 dan mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
Dalam hal Pemda telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 secara lengkap dan benar kepada Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan upaya penyesuaian APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19.
“Sanksi penundaan penyaluran DAU atau DBH dalam diktum pertama dinyatakan dicabut dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan DBH yang ditunda penyalurannya. Penyaluran kembali DAU dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada periode penyaluran DAU atau DBH berdasarkan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Dana Transfer Umum,” tulis salinan putusan Menteri Keuangan.
Dalam hal sampai 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir laporan penyesuaian APBD 2020, yang belum disampaikan total besaran DAU atau DBH yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada Pemda bersangkutan. (adm)
Sumber : Inilahsultra.com