Tekan Risiko Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Busel Gandeng Jaksa

Suasana pendampingan hukum terkait mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Busel yang dilaksanakan di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Busel, Senin 24 Mei 2021. (Foto Istimewa)

BATAUGA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) berupaya menekan risiko yang dapat ditimbulkan dari pengadaan barang jasa. Upaya itu dimaksimalkan dengan meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Pendampingan hukum terkait mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Busel ini dilaksanakan di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Busel, Senin 24 Mei 2021.

- Advertisement -

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Busel, Sufi Hisanuddin mengatakan, pendampingan ini menindaklanjuti perjanjian kerja antara Dinas PUPR dengan Kejari Buton Nomor 438/R3.18/6.Ph/04/2021 tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakkan Hukum, Layanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan dimulainya proses pengadaan barang dan jasa yang akan dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021, maka dianggap perlu untuk dilakukan penguatan bagi aparatur pelaksana kegiatan,” kata Sufi Hisanuddin.

Kata dia, peserta pendampingan adalah seluruh kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara seluruh OPD dan direksi teknis BUMD.

Sementara pematerinya adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Urusan Negara, Muhammad Afif Perwiratama dan Kasi Intel Kejari Buton, Nur Rahmat Amiri, SH. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pj Bupati Busel Dorong Penyusunan RKPD 2024 Jawab Sejumlah Isu Strategis