BP Jamsostek Lindungi 14 Ribu Pegawai Non ASN se-Kepton

Tampak depan kantor BP Jamsostek Cabang Baubau. (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Sebanyak 14 ribu pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer se-Kepulauan Buton (Kepton) kini telah resmi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Cabang Baubau. 14 ribu pegawai Non ASN tersebut tersebar di enam wilayah kerja BP Jamsostek Baubau, yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara dan Wakatobi.

Kepala BP Jamsostek Baubau, Bobby Harun mengatakan, perlindungan sosial terhadap pegawai Non ASN tersebut merupakan implementasi instruksi Presiden Jokowi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

Kata dia, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Wali Kota/Bupati untuk mengambil langkah-langkah agar pegawai pemerintah dengan status Non ASN di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Wali Kota/Bupati di wilayah kerja kami telah mengimplementasikan instruksi Presiden tersebut dengan memberikan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian kepada pegawai Non ASN dengan rincian Kota Baubau 3.377 orang, Buton 2.828 orang, Buton Selatan 3.144 orang, Buton Utara 3.464 orang, Buton Tengah 1.506 orang. Jadi totalnya 14.319 orang,” kata Bobby Harusn..

Bobby menjelaskan, kepesertaan pegawai Non ASN ini terdaftar dalam dua program yaitu kecelakaan kerja dan kematian. Manfaat yang akan didapatkan Non ASN yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya pengobatan tanpa batas bila terjadi kecelakaan kerja.

“Bila tenaga kerja tersebut meninggal dunia karena sebab apapun maka ahli waris yang ditinggalkan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta. Jika kecelakaan kerja sampai meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan 48 kali gaji dan bila memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Bobby berharap dengan adanya perlindungan ini akan membuat semua Non ASN menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya, hingga anak, suami ataupun istri tenang dengan masa depannya.

Baca Juga :  Baubau Ajukan Tiga Potensi Wisata di Ajang API 2021

Apalagi pegawai Non ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah, maka dirasa sangat perlu untuk memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap Non ASN sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah terhadap kinerja yang diberikan. (adm)

Facebook Comments