Lantik Anggota BPRS Sultra, Sekda: Sebentar Lagi Presiden Resmikan RS Jantung

Daerah Sekda Sultra, Asrun Lio secara resmi melantik anggota BPRS masa bakti 2023-2026 di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Selasa, 17 Januari 2023. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, resmi melantik  Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) masa bakti 2023-2026 di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Selasa, 17 Januari 2023.

Dalam kesempatan itu, Asrun Lio menegaskan bila Presiden Joko Widodo RI sebentar lagi akan meresmikan Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak OPUTA YI KOO. Saat ini sementara dalam proses instalasi alat-alat penting.

- Advertisement -

“Keberadaan Rumah Sakit Jantung ini akan menjadi rumah sakit rujukan untuk jantung dan pembulu darah di wilayah timur dan rumah sakit ini menjadi kebangaan kita bersama,” katanya.

Pose bersama usai pelantikan anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) masa bakti 2023-2026 di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Selasa, 17 Januari 2023. (FOTO ISTIMEWA)
Pose bersama usai pelantikan anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) masa bakti 2023-2026 di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Selasa, 17 Januari 2023. (FOTO ISTIMEWA)

Adapun Anggota BPRS Sultra yang dilantik antara lain pertama Dr. LM. Bariun, SH.,MH selaku Ketua unsur tokoh masyarakat. Kedua dr.Hj. Asridah Makaddim M.Kes selaku Sekretaris unsur Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) wilayah Sultra.

Ketiga Tiara Mayang Pratiwi Lio, S.Ked., M.Si utusan dari pemerintah sebagai anggota,
keempat dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B, Sub. Sp. BD (K), FICS utusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI Sultra) dan Kelima Sapril, S.Km., M.Sc utusan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI Wilayah Sultra.

Pelantikan tersebut berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Sultra, nomor : 697 Tahun 2022 Tanggal 7 Desember 2022.

“Pelantikan ini adalah merupakan amanah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) nomor 17 Tahun 2014 tentang keanggotaan, pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRS, dalam rangka keberlanjutan tugas dan tanggung jawab pengurus BPRS Provinsi untuk 3 (tiga) tahun ke depan. Selamat atas pelantikan anggota BPRS Sultra, semoga bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pj. Bupati Muna Barat dan Pj. Wali Kota Kendari Resmi Dilantik