Wujudkan Potensi Investasi Daerah Melalui Penyusunan RDTR

PASARWAJO, Rubriksultra.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor membahas tujuh Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang melibatkan 5 (lima) kepala daerah di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin 30 Januari 2024

Salah satu dari tujuh Ranperkada RDTR yang dibahas, yaitu RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Lasalimu (Kabupaten Buton). Pj. Bupati Buton, La Ode Mustari hadir langsung sekaligus memberikan pemaparan dalam rapat koordinasi tersebut.

Pj. Bupati Buton, Drs. La ode Mustari, MSi menyampaikan bakal mewujudkan wilayah perencanaan Kecamatan Lasalimu sebagai kawasan pertanian, dan kawasan perindustrian yang berdaya saing tinggi, serta berwawasan lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Buton akan menetapkan RDTR Kecamatan Lasalimu menjadi Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati) maksimal 1 bulan setelah Persetujuan Substansi,” kata Pj. Bupati Buton.

Sejak kunjungan Presiden RI pada tahun 2022 di Kabupaten Buton, sudah dinyatakan bahwa Hilirisasi Industri Aspal sudah menjadi keharusan karena besarnya potensi aspal di Buton, dan diharapkan 2 tahun sudah ada industri aspal di Buton.

Diharapkan RDTR Kecamatan Lasalimu dapat memberikan kepastian hukum dalam Pemanfaatan Ruang di wilayah perencanaan, kemudahan bagi Pelaku usaha untuk berinvestasi di wilayah perencanaan.

Mustari menilai RDTR Kecamatan Lasalimu dapat menjadi perangkat pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan. Pada wilayah Ibukota Kabupaten Buton yakni Kecamatan Pasarwajo diharapkan juga dapat mendapat Bantuan teknis RDTR. Apalagi, Pasarwajo juga memiliki potensi pertambangan aspal yang tinggai.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Ir. Gabriel Triwibawa, MengSC menyampaikan seluruh RDTR yang dibahas tidak ada pending issue yang signifikan, dan bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Meski begitu, pentingnya konsistensi vertikal antara RTRW dengan RDTR, agar tidak menimbulkan kerugian untuk masyarakat, pelaku usaha, maupun para investor.

Baca Juga :  89 Peserta SKB CASN Buton Pilih Tes di Luar Daerah

Direktur Jenderal Tata Ruang juga mengingatkan bahwa RDTR selain berfungsi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang, agar tidak melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungannya, namun juga andil dalam peningkatan dan kemudahan investasi.

“Dengan terintegrasinya RDTR dengan sistem OSS-RBA yang dapat meningkatkan nilai investasi di daerah, diharapkan mampu mendukung target realisasi investasi yang dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia, sebesar 1.650 Triliun,” tutup Gabriel Triwibawa.

Setelah pemaparan kepala daerah, dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu langsung Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Reny Windyawati, ST, MSc. (adm)

Facebook Comments