Peserta BPJS Kesehatan Bisa Gunakan Faskes di Daerah Tujuan Mudik

BAUBAU, Rubriksultra.com – BPJS Kesehatan Kota Baubau komitmen memberikan layanan tanpa batas selama mudik dan libur lebaran yang akan dimulai 8 sampai 15 April 2024.

Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yaitu peserta dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan dimanapun dan kapanpun dengan mudah, cepat dan setara.

- Advertisement -

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau Diah Eka Rini saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Kota Baubau, Rabu 20 Maret 2024.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari prinsip layanan kesehatan, sehingga peserta meskipun terdaftarnya di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama di daerah asal, bisa memanfaatkan akses layanan di daerah manapun keberadaan peserta,” ujarnya.

Dikatakan layanan tersebut berlaku bukan hanya pada saat peserta melakukan kegiatan mudik lebaran. Layanan bisa digunakan kapanpun dan dimanapun.

“Peserta yang berada di luar daerah bisa memanfaatkan layanan kesehatan di di luar daerah paling banyak tiga kali daerah dengan hanya menggunakan KTP.
Jika penggunaan layanan melebih tiga kali, bisa dilakukan pemindahan untuk fasilitas layanan kesehatan di daerah tersebut.

Selama libur lebaran, BPJS Kesehatan juga memastikan tetap membuka piket layanan di kantor cabang maupun yang ada di daerah baik secara ofline maupun online melalui layanan Pandawa.

Biasanya layanan online melalui Pandawa dibuka di hari kerja sejak pukul 08.00 sampai dengan 15.00, namun khusus saat cuti bersama tetap dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 waktu setempat.

Untuk kemudahan layanan juga disediakan akses nomor Whatshap yang bisa dihubungi termasuk melalui kontak Call Center yang telah tersedia dan layanan Chika melalui telegram. Mulai 1 April mendatang layanan Chika akan terintegrasi dengan nomor kontak Pandawa.

Baca Juga :  Cabor Diminta Fokus Persiapan Porprov Sultra

BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan dengan aplikasi layanan Mobile JKN yang bisa digunakan seluruh peserta BPJS untuk semua kebutuhan. Layanan aplikasi menyediakan sedikitnya 22 fitur layanan yang bisa digunakan oleh para peserta.

Melalui aplikasi mobile JKN, para peserta juga dapat melakukan perubahan data jika ingin melakukan pemindahan fasilitas kesehatan, termasuk informasi iuran dan mengecek ketersediaan fasilitas tempat tidur yang ada di rumah sakit tempat layanan kesehatan.

“Melalui aplikasi mobile JKN para peserta juga dapat mengakses informasi riwayat kesehatan dan mendaftar layanan tanpa harus mengantri di lokasi faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

BPJS Kesehatan memastikan terus meningkatkan layanan kesehatan sesuai komitmen janji layanan. Melalui komitmen tersebut, para peserta akan diberikan kemudahan dalam pemanfaatan layanan kesehatan diantaranya berobat hanya dengan menggunakan KTP selama status kepesertaan aktif.

Fasilitas kesehatan juga tidak boleh lagi menerapkan atau meminta foto copy KTP ataupun berkas administrasi lainnya kepada peserta. Para peserta cukup menunjukan KTP untuk diberikan layanan fasilitas kesehatan.

Tidak ada biaya tambahan lainnya ataupun meminta pasien membeli obat di luar dengan biayan sendiri. Selanjutnya tidak ada pembatasan hari rawat nginap kepada para peserta, artinya selama peserta belum sembuh maka wajib diberikan pelayanan kesehatan dan tidak dipulangkan sebelum kondisinya pasien membaik dan dinyatakan sudah boleh pulang.

Selain itu, fasilitas kesehatan wajib menyediakan stok ketersediaan obat sehingga tidak meminta pasien untuk mencari obat di luar jika terjadi kekosongan obat.

“Sekali lagi saya tegaskan mohon kiranya semua fasilitas kesehatan tidak meminta pasien untuk membeli obat di luar dengan biaya sendiri sehingga harus dipastikan ketersediaan stok obat di fasilitas kesehatan benar-benar tersedia,” tutupnya. (adm)

Facebook Comments