Kasus Inkrah, Kejari Baubau Musnahkan Sabu dan Kosmetik Ilegal

BAUBAU, Rubriksultra.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau memusnahkan berbagai barang bukti dari 16 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis 8 Mei 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Baubau dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri SH.

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Baubau melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti dari perkara-perkara yang telah inkrah, baik dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung,” ujar Fatkhuri.

Dari 16 perkara yang dimusnahkan, 14 di antaranya telah diputus inkrah pada tahun 2025, dan dua perkara lainnya pada akhir tahun 2024.

Perkara-perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, perjudian, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan maupun kekerasan, kekerasan terhadap anak, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pelanggaran UU Kesehatan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 84 saset narkotika jenis sabu seberat total 32,64 gram, satu saset sabu seberat 0,22 gram, 51 saset dengan berat 27,84 gram, serta satu saset lain seberat 1,22 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan pula sejumlah barang bukti kosmetik ilegal yang melanggar ketentuan dalam UU Kesehatan.

Fatkhuri menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BNN Kota Baubau, Kepala Balai POM Kota Baubau, Kepala Lapas Kelas II A Baubau, perwakilan Kapolres Baubau, Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkot Baubau Hapus Dua Proyek Pinjaman Daerah