BAUBAU, Rubriksultra.com – Dugaan skandal permintaan fee proyek yang menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, terus menjadi perbincangan hangat di tengah publik. Kasus ini bahkan mulai menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pun angkat suara. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buton, Nobertus Dhendy Restu Prayoga, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi apabila terdapat pengaduan dari masyarakat.
Namun, sikap menunggu laporan tersebut justru disorot praktisi hukum, Dian Farizka. Ia menilai, dalam semangat pemberantasan korupsi yang saat ini tengah digencarkan pemerintah, aparat penegak hukum seharusnya lebih proaktif.
“Kasus dugaan permintaan fee di Kabupaten Buton dimasa pemerintahan PJ Bupati Buton, La Haruna sudah terang benderang, kejaksaan sudah bisa masuk tanpa harus menunggu laporan” ujarnya.
Menurut Mas Dian, keterangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, serta pengakuan dari orang yang diperintahkan langsung oleh La Haruna untuk mengumpulkan fee dari para kontraktor, seharusnya menjadi bahan awal yang cukup kuat.
Dian menegaskan bahwa kejaksaan seharusnya tidak pasif dalam menyikapi kasus ini. Apalagi, jika indikasi dan alat bukti awal sudah mulai bermunculan.
Dikatakan pembuktian kasus ini sebenarnya tidaklah sulit. Beberapa alat bukti seperti transfer dana dan pengakuan penerima sudah cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Dari alat bukti transfer dan pengakuan dari penerima dana sudah cukup untuk diproses, ini sudah sangat jelas dan terang benderang,” pungkasnya.
Tak hanya pelaku utama, Mas Dian menilai pihak lain yang terlibat dalam pengumpulan uang haram tersebut juga bisa dijerat dengan pasal turut serta.
Ia pun menyarankan agar Kejari Buton segera mengambil langkah konkret guna meredam spekulasi liar di masyarakat.
“Kalau saran saya, kejaksaan Buton langsung melakukan pemeriksaan, biar issue di masyarakat tidak bias,” tandasnya. (adm)