Kejari Buton Siap Tangani Dugaan Skandal Fee Proyek yang Seret Nama Mantan Pj Bupati

PASARWAJO, Rubriksultra.com – Dugaan skandal bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Buton tahun 2024 yang menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, terus menuai sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menyatakan kesiapannya untuk memproses kasus ini jika ada laporan resmi yang masuk.

Sosok bernama Yongki, yang disebut sebagai “bendahara” pengumpul fee proyek, akhirnya angkat bicara.

Dia mengaku beberapa kontraktor yang telah menyetor dana kepadanya memang mendapatkan jatah proyek. Namun, menurutnya, sekitar 90 persen dari total kontraktor tidak mendapat proyek seperti yang dijanjikan.

Yongki mengungkapkan bahwa uang yang dikumpulkan bukan atas inisiatif pribadinya maupun sang kakak, Langkaaba, melainkan atas arahan langsung dari Pj Bupati saat itu, La Haruna.

Yongky dan Langkaaba sebelumnya dilaporkan ke Polsek Pasarwajo atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek yang disebut telah mencapai miliaran rupiah dari sekitar 20 kontraktor.

Merasa menjadi kambing hitam, Yongki akhirnya buka suara dan menyerahkan sejumlah bukti kepada aparat kepolisian.

“Saya tidak bicara perumpamaan. Ini fakta, ada bukti transaksi ke rekening pribadi atas nama NA dari uang yang dikumpulkan di saya, dan itu atas arahan Pak Bupati,” kata Yongki, Senin (5/5/2025).

NA yang disebut Yongki adalah istri La Haruna dan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Baubau dari Partai Hanura. Yongki menyebut, pertemuannya dengan NA terjadi pertama kali pada akhir Januari 2025, saat NA datang ke rumahnya atas perintah La Haruna.

“Dia datang ke rumah karena disuruh Pak Pj, untuk mencatat semua uang yang masuk karena beliau (La Haruna) sudah bingung,” bebernya.

Menanggapi bantahan NA yang beredar dalam sebuah video klarifikasi, Yongki bersikap tenang. Dalam video itu, NA menyatakan tidak terlibat dalam pengumpulan dana proyek. Kehadirannya dalam mediasi di Polsek Pasarwajo disebut hanya sebagai mediator, mengingat hubungan kekeluargaan antara dirinya dan para terlapor.

Baca Juga :  ODP di Buton Bertambah 10 Orang

NA juga menyatakan bersedia memfasilitasi pengembalian dana yang sebagian telah diinvestasikan ke tambang di Seram Bagian Barat (SBB), dengan kesepakatan bahwa jika uang dikembalikan, maka hak atas investasi itu akan beralih kepadanya.

Menanggapi klaim tersebut, Yongki hanya berkata, “Silakan pelajari mana yang benar. Yang jelas, saya bicara berdasarkan fakta dan siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.”

Jika bukti-bukti yang diungkap Yongki terbukti benar, kasus ini berpotensi berkembang dari sekadar penipuan menjadi perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara. Karena itu, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa menindaklanjuti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Nobertus Dhendy Restu Prayoga, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025), menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Namun demikian, pihaknya siap memproses jika laporan sudah masuk.

“Untuk saat ini, kami belum menerima laporan pengaduannya, Mas. Tapi kalau ada yang melapor, silakan saja. Nanti tim Pidana Khusus yang akan menangani,” kata Dhendy. (Adm)

Facebook Comments