Dugaan Skandal PPPK Baubau Diadukan ke Komnas HAM

JAKARTA, Rubriksultra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSPERA Kepulauan Buton (Kepton) resmi mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu di Kota Baubau ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Rabu (15/4/2026).

Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian. Tim kuasa hukum Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau dari LBH POSPERA Kepton hadir bersama empat perwakilan honorer, yakni Imelda, Wa Rina, Timin, dan Amiruddin.

Dalam laporan tersebut, mereka mengungkap dugaan ketidakadilan dalam kebijakan pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2025 di Kota Baubau.

Sebanyak 708 tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan dinilai memenuhi syarat administratif justru tidak diakomodasi.

Sebaliknya, sebanyak 267 tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database resmi malah diangkat. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik diskriminasi dan pelanggaran prinsip keadilan.

LBH POSPERA Kepton menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait hak atas pekerjaan dan kepastian hukum.

Akibat kebijakan itu, ratusan honorer kehilangan kepastian kerja dan penghidupan yang layak, meski telah mengabdi dalam waktu lama.

LBH POSPERA Kepton mendesak Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengeluarkan rekomendasi pemulihan hak bagi para honorer yang terdampak.

Menanggapi aduan tersebut, pihak Komnas HAM menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan pemanggilan pihak terkait.

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut rasa keadilan serta pemenuhan hak-hak tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Tim kuasa hukum Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau dari LBH POSPERA Kepton terdiri dari Erwin Usman, S.H., CMLC., CLA dan La Ode Samsu Umar, S.H. (Adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Asuh Bayi yang Dibuang, Ratna Dewi: Bila Diizinkan, Saya Akan Rawat Selamanya