Barang Bukti Ada, Tersangka Nihil : Kasus Pencurian Emas di Baubau tak Kunjung Tuntas 

BAUBAU, Rubriksultra.com – Memasuki bulan keempat sejak laporan polisi dilayangkan pada 31 Desember 2025, kuasa hukum kasus pencurian emas di Baubau, menyampaikan kekecewaan atas penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam pernyataan resminya, Kuasa Hukum, Ahmad Sudirman, SH menilai proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Baubau cenderung berjalan di tempat.

“Selama hampir 120 hari, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima belum memberikan kejelasan berarti terkait arah penanganan kasus,” ujarnya, Sabtu 25 April 2026.

Sudirman menyoroti alasan penyidik yang menyebut penetapan tersangka terkendala karena adanya saling tuduh antara dua terduga pelaku berinisial S dan A, tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penetapan tersangka.

Apalagi, lanjut Sudirman, barang bukti fisik dalam perkara tersebut telah ditemukan dan diamankan dari masing-masing pihak.

Dalam perspektif hukum pidana, penguasaan barang yang diduga hasil kejahatan tanpa dasar hukum yang sah dinilai telah memenuhi unsur sebagai bukti permulaan.

“Jika alasan saling tuduh dijadikan dasar untuk tidak menetapkan tersangka, maka hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Sudirman menegaskan, dengan adanya barang bukti, terduga pelaku, serta dugaan penadah, penyidik dinilai telah memiliki dasar yang cukup untuk segera menetapkan status hukum para pihak.

Mereka juga meminta transparansi dalam penanganan perkara, termasuk mendorong dilakukannya gelar perkara secara terbuka.

Di sisi lain, proses pemeriksaan etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara terhadap oknum anggota dalam perkara tersebut tidak boleh menghambat proses pidana yang sedang berjalan.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum memberikan waktu kepada penyidik untuk segera menghadirkan kepastian hukum.

Jika tidak ada perkembangan substantif dalam waktu dekat, korban akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan perkara tersebut ke pengawasan penyidikan di Mabes Polri. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Dari Nada ke Hati", Inovasi Dakwah Penyuluh Muda Sri Nur Ramadanah Tembus PAI Award Nasional 2025