Kasus PPPK Baubau Bergulir di Senayan, BAM Akan Bahas Bersama BKN dan Kemenpan RB

JAKARTA, Rubriksultra.com – Dugaan maladministrasi dalam proses kelulusan PPPK Paruh Waktu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mencuat hingga ke Senayan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu. Dalam forum itu, Kuasa Hukum Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau dari LBH POSPERA Kepton, bersama empat perwakilan honorer Imelda, Wa Rina, Timin, dan Amiruddin menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan pada 13 Desember 2025.

Mereka menilai, proses tersebut sarat kejanggalan dan mencederai rasa keadilan, khususnya bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Koordinator Kuasa Hukum, Erwin Usman menyebut, Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 800.1.2.2/7225 tertanggal 13 Desember 2025 diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pasalnya, terdapat 267 orang yang dinyatakan lulus dengan status Memenuhi Syarat (MS), namun tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang seharusnya menjadi syarat mutlak.

Di sisi lain, sebanyak 708 tenaga honorer yang telah mengabdi antara 4 hingga 22 tahun, serta tercatat dalam database BKN, justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kondisi ini dinilai sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi cukup lama.

Tak hanya itu, LBH POSPERA Kepton juga mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi, termasuk indikasi ketidaktransparanan dan munculnya “honorer siluman”.

Mereka menduga ada pihak yang seharusnya tidak memenuhi syarat, namun justru dinyatakan lulus.

Baca Juga :  2020 Bandara Betoambari Diperluas 150 Meter ke Barat, 250 Meter ke Timur

Laporan terkait dugaan tersebut, kata mereka, telah disampaikan ke aparat penegak hukum, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara maksimal.

Dalam RDPU itu, pihak forum honorer meminta BAM DPR RI untuk menurunkan tim langsung ke Kota Baubau guna memeriksa Pemerintah Kota Baubau, termasuk tim verifikasi dan validasi data.

Menanggapi aduan tersebut, BAM DPR RI menyatakan akan segera membahas persoalan ini dalam rapat pimpinan. Jika tidak ada aral melintang, persoalan tersebut akan dibahas bersama BKN RI, Kemenpan RB dan Komnas HAM RI.

Pihak BAM juga menilai kasus ini penting untuk disikapi karena menyangkut rasa keadilan serta pemenuhan hak-hak tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. (adm)

Facebook Comments