PASARWAJO, Rubriksultra.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap kepala daerah serta dugaan tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan berkendara pejabat daerah di Buton Selatan (Busel) masih terus bergulir. Penanganan perkara yang diadukan ke polsek Batauga ini akhirnya diambil alih oleh Polres Buton untuk ditindaki secara profesional.
Rabu, 8 april 2026 kemarin, pihak penyidik Polres Buton rupanya telah mengambil keterangan pihak pelapor dan dua orang saksi lainnya. Diantaranya adalah wakil Bupati Buton Selatan, La Ode Risawal.
Diketahui, pelapor dalam perkara ini adalah sopir patwal Wakil Bupati Buton Selatan, Yusril yang secara langsung berada di lapangan dan mengetahui situasi yang terjadi. Sementara pihak yang dilaporkan adalah oknum yang disebut sebagai anak Bupati Buton Selatan, inisial SD.
Kuasa Hukum pelapor, La Ode Arisian, S.H., M.H. mengatakan pihaknya mengapresiasi Polres Buton yang sudah serius menangani perkara ini dengan secara profesional, objektif, dan transparan. Hal ini sebagai bentuk upaya penegakan hukum secara adil dan setara di hadapan hukum.
“Persoalan ini bukan sekadar persoalan pribadi, bukan sekadar konflik emosional, dan bukan pula soal hubungan keluarga atau kedekatan kekuasaan. Ini adalah peristiwa yang sangat serius, yakni persoalan etika, keselamatan, marwah pemerintahan, dan penghormatan terhadap institusi negara,” ungkapnya.
Tidak boleh ada seorang pun di daerah ini yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki hubungan darah, kedekatan kekuasaan, atau merasa berada di lingkaran pengaruh pejabat tertentu. Olehnya itu, Pihaknya yakin Polres Buton tidak akan tunduk pada tekanan kekuasaan, tekanan keluarga, atau tekanan politik apa pun.
“Kalau benar ada tindakan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Wakil Bupati dan rombongannya, maka itu bukan hanya serangan terhadap pribadi seseorang, melainkan serangan terhadap wibawa pemerintahan daerah. Apalagi perbuatan tersebut diduga didahului dengan tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan berkendara Wakil Bupati dan rombongannya,” katanya.
Ia menambahkan, kalau rakyat biasa bisa diperiksa, maka siapa pun yang memiliki hubungan dengan kekuasaan juga harus berani diperiksa. Kalau rakyat biasa bisa diproses karena ucapan dan tindakan, maka anak pejabat pun tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa.
“Saya harap Polres Buton secepatnya menggelar perkara dan kemudian menentukan delik awal. Sehingga perkara ini berlanjut dan kemudian menetapkan tersangka. Saya sebagai kuasa hukum akan secara profesional mengawal prosedur penanganan perkara ini khususnya persoalan waktu yang diberikan kepada penyidik Polres Buton sesuai yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Baru,” tandasnya.
Sebelumnya, dugaan penghinaan dan gangguan keselamatan Wakil bupati bersama rombongan ini terjadi pada hari rabu, 11 maret 2026 lalu. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WITA di ruas jalan yang menghubungkan Desa Lawela Selatan dengan Lingkungan La Busa, Kecamatan Batauga. Saat itu, rombongan patwal tengah mengawal perjalanan Wakil Bupati Buton Selatan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, Yusri menjelaskan bahwa sebuah mobil berwarna silver yang dikendarai seorang pria berinisial SD yang disebut merupakan anak Bupati Buton Selatan, diduga menghalangi laju kendaraan patwal.
Mobil tersebut dari arah depan beberapa kali mengambil jalur kendaraan pengawalan dengan manuver zig-zag, hingga akhirnya mobil pengawal tersebut harus berhenti mendadak dan masuk mengarah ke rumput yang hampir saja menyebabkan tabrakan beruntun.
Situasi sempat memanas setelah kendaraan patwal terpaksa berhenti mendadak akibat manuver tersebut. Tak lama kemudian, pengendara mobil silver itu mendekati rombongan dan diduga melontarkan kata-kata penghinaan.
“Pengendara tersebut menurunkan kaca mobilnya, lalu berteriak dengan kata ‘babi’ yang diduga ditunjukan kepada Wakil Bupati bersama rombongan,” ungkap yusri.
Merasa tindakan tersebut tidak pantas serta berpotensi mengganggu keamanan rombongan pejabat daerah, Yusri kemudian melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polsek Batauga agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (adm)






