BAUBAU, Rubriksultra.com – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) versi Yori Yusran di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (30/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan menyusul surat dari Bareskrim Polri yang menyatakan status perusahaan dalam kondisi quo atau status quo hingga proses hukum yang tengah berjalan memperoleh kepastian.
Personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra yang berjumlah delapan orang mendatangi lokasi operasional PT BBDM untuk menyampaikan penghentian seluruh aktivitas perusahaan yang dikelola direksi versi Yori Yusran. Yori Yusran sendiri diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
Kedatangan tim penyidik disambut oleh Humas PT BBDM, Mustaqim, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan di sejumlah titik area perusahaan dengan didampingi pihak PT BBDM.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah area bukaan tambang yang diduga dikerjakan oleh direksi PT BBDM versi Yori Yusran. Di lokasi tersebut juga tampak tumpukan ore nikel hasil aktivitas penambangan.
Selain itu, terlihat sejumlah alat berat yang berada di kawasan tambang, terdiri atas sekitar 10 unit excavator, 12 unit dump truck, serta dua unit wheel loader.
Media ini juga mendapati adanya tumpukan ore nikel di area jetty PT BBDM. Tumpukan tersebut diduga baru saja dipindahkan, yang diperkuat dengan rekaman video warga tertanggal 25 Mei 2026. Dalam video tersebut terlihat sejumlah dump truck melakukan aktivitas pengangkutan dan pemindahan ore nikel menuju area jetty perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT BBDM, Mustaqim, menyatakan bahwa aktivitas penambangan telah dihentikan setelah terbitnya surat penghentian dari Bareskrim Polri. Menurutnya, kegiatan yang saat ini dilakukan hanya sebatas perbaikan infrastruktur pendukung.
“Kami melakukan penambangan saat RKAB PT BBDM masih berlaku. Namun setelah muncul persoalan ini, aktivitas penambangan sudah dihentikan. Yang ada sekarang hanya perbaikan jalan dan jembatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, membenarkan bahwa personel Unit I Subdit Tipiter diterjunkan ke lokasi PT BBDM.
Ia menjelaskan, kehadiran penyidik bertujuan menyampaikan penghentian seluruh aktivitas perusahaan berdasarkan Surat Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim.
Surat tersebut meminta seluruh aktivitas PT BBDM dihentikan sementara karena perusahaan berstatus quo. Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas serta menghindari dampak lain yang dapat mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Iya benar, personel Unit I turun ke lokasi PT BBDM dalam rangka meminta penghentian seluruh aktivitas berdasarkan surat dari Bareskrim Polri. Status perusahaan saat ini quo sehingga seluruh kegiatan harus dihentikan sampai ada kepastian hukum lebih lanjut,” kata AKBP Edi Raharjono.
Ia menambahkan, penghentian aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (***)






