BAUBAU, Rubriksultra.com – Mantan Ketua DPRD Kota Baubau periode 2009-2014, Hasidin Sadif, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Baubau terkait penyidikan kasus Plaza Umna Rijoli. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasidin mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik, termasuk mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 yang nilainya mencapai sekitar Rp 86 miliar.
Hasidin hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam. Hadir di kejaksaan sekira pukul 13.00 wita dan keluar dari gedung Kejari Baubau pada pukul 16.46 Wita. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kota Baubau pada periode ketika temuan tersebut muncul.
Usai pemeriksaan, Hasidin mengungkapkan bahwa penyidik menggali berbagai hal yang berkaitan dengan Plaza Umna Rijoli, mulai dari sejarah persoalan, kerja sama yang menjadi dasar pembangunan, hingga fungsi pengawasan DPRD terhadap aset daerah.
“Saya tidak hafal berapa pertanyaan yang diajukan, yang jelas banyak dan semuanya terkait Umna Rijoli,” ujar Hasidin. Kamis 18 Juni 2026.
Menurutnya, salah satu hal yang ditanyakan penyidik adalah mengenai temuan BPK tahun 2012 yang berkaitan dengan Plaza Umna Rijoli. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Baubau dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hasidin mengatakan penyidik meminta penjelasan terkait bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap temuan tersebut serta langkah-langkah yang pernah dilakukan lembaga legislatif saat itu.
“Salah satu yang ditanyakan terkait temuan BPK tahun 2012 sekitar Rp86 miliar. Saya dimintai keterangan karena waktu itu masih menjabat Ketua DPRD,” katanya.
Meski demikian, Hasidin mengaku tidak lagi mengingat secara rinci seluruh dokumen maupun pembahasan yang berlangsung lebih dari satu dekade lalu. Ia menyebut usia dan rentang waktu yang cukup panjang membuat dirinya harus mengingat kembali berbagai peristiwa yang terjadi saat itu.
“Sementara saya belum review kembali. Kita sudah tua begini, sementara peristiwanya sudah lama sekali. Jadi ada beberapa hal yang harus diingat kembali,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasidin juga mengaku dimintai penjelasan mengenai fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan Plaza Umna Rijoli.
Menurutnya, DPRD pada prinsipnya menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki, sementara pelaksanaan teknis kebijakan maupun kerja sama berada pada ranah eksekutif.
“Yang ditanyakan juga soal fungsi pengawasan DPRD pada waktu itu,” katanya.
Hasidin mengungkapkan bahwa dirinya masih mempertanyakan bagaimana bentuk kerja sama yang menjadi dasar pembangunan Plaza Umna Rijoli hingga menimbulkan persoalan yang kini sedang didalami aparat penegak hukum.
Ia menilai salah satu aspek yang perlu dibuka secara terang adalah proses penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) yang menjadi landasan kerja sama antara pemerintah dan pihak investor.
“Saya juga bertanya-tanya kenapa bisa sampai MoU-nya seperti itu. Itu yang menurut saya perlu ditelusuri secara mendalam,” ujarnya.
Menurut Hasidin, penyidik perlu melihat secara utuh apakah kerja sama yang dilakukan saat itu benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah atau justru menimbulkan persoalan yang berkepanjangan.
“Saya ini tidak membuat MoU. Makanya saya juga ingin tahu bagaimana prosesnya sampai bisa berjalan seperti itu,” katanya.
Meski mengaku terbebani secara psikologis karena namanya ikut masuk dalam proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi, Hasidin menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Saya dipanggil sebagai saksi dan memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak pihak lain yang kemungkinan akan dimintai keterangan oleh penyidik karena dianggap mengetahui sejarah pembangunan Plaza Umna Rijoli maupun proses kerja sama yang pernah dilakukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Baubau, Iwan Gustiwan, sebelumnya menyatakan bahwa perkara Plaza Umna Rijoli telah naik ke tahap penyidikan.
“Pemeriksaan saksi-saksi pada tahap penyidikan sudah berjalan dan ada beberapa pihak yang sudah diperiksa serta dijadwalkan akan diperiksa,” ujar Iwan.
Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami berbagai dokumen yang telah diperoleh dari Pemerintah Kota Baubau serta keterangan para saksi guna mengungkap status aset negara hasil reklamasi yang menjadi lokasi berdirinya Plaza Umna Rijoli.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Baubau juga telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BNI Regional 7 Makassar untuk menunda proses pelelangan Plaza Umna Rijoli yang sebelumnya masuk dalam agenda lelang akibat kredit macet.
“Jaksa Penyidik Kejari Baubau telah melakukan koordinasi dengan pihak Kanwil BNI Wilayah 7 di Makassar untuk menangguhkan pelelangan Plaza Umna Rijoli Baubau sampai penyidik menyimpulkan ada tidaknya peristiwa pidana dalam kasus ini,” jelas Iwan.
Diketahui, Plaza Umna Rijoli saat ini menjadi objek agunan kredit dengan nilai sekitar Rp237 miliar. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pihak BNI menyatakan bersedia menunda proses pelelangan sampai penyidikan selesai dilakukan.
“Pihak BNI telah bersedia untuk menunda proses pelelangan tersebut,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Baubau telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap mengetahui sejarah pengelolaan dan pemanfaatan aset Plaza Umna Rijoli.
Beberapa pejabat di era kepemimpinan periode pertama Walikota Baubau Amirul Tamim telah dimintai keterangan, diantaranya yakni mantan Kabag Hukum Pemkot Baubau Konstantinus, mantan Wakil Wali Kota Baubau Ibrahim Marsela dan mantan Ketua DPRD Kota Baubau periode 2009–2014 Hasidin Sadif.
Mantan Pj Wali Kota Baubau Umar Abibu juga telah diperiksa. Selain itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah lainnya juga telah dimintai keterangan, sementara beberapa saksi lain dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
Terkait kemungkinan pemanggilan mantan Wali Kota Baubau Amirul Tamim, pihak Kejaksaan Negeri Baubau belum memberikan keterangan.
Namun Kasi Pidsus Kejari Baubau Iwan Gustiwan menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dokumen-dokumen serta keterangan para saksi dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengelolaan aset, kerja sama pembangunan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan Plaza Umna Rijoli.(Adm)






