Mulai Hari Ini, RSUD Buton Batasi Pembesuk Pasien

dr Ramli Code

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton memberlakukan aturan pembatasan pembesuk pasien. Aturan pembatasan mulai berlaku hari ini, Kamis 19 Maret 2020.

Direktur Utama RSUD Buton, dr Ramli Code mengatakan, aturan ini diberlakukan guna mencegah penularan virus Corona. Jumlah pembesuk maksimal dua orang saja.

- Advertisement -

“Jadi yang boleh masuk di ruang pasien hanya dua orang saja,” katanya.

Dengan adanya aturan ini, maka pihak rumah sakit hanya membuka satu pintu keluar dan masuk saja. Untuk ini pihaknya telah meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penjagaan di tiga pintu masuk lainnya.

“Di RSUD ini ada empat pintu masuk. Namun tiganya akan ditutup, sehingga hanya satu pintu saja yang dibuka,” katanya.

Melalui satu pintu ini juga akan memudahkan pendeksian virus Corona dengan menggunakan alat ukur suhu tubuh bagi pembesuk, petugas kesehatan termasuk pasien.

“Alasannya pembesuk di RSUD Buton ini tidak ditahu riwayat perjalanannya. Alatnya kita sudah pesan, kemungkinan minggu depan sudah tiba,” katanya.

dr Ramli berharap peraturan ini dapat dipahami masyarakat Buton. Khususnya keluarga pasien, agar Buton aman dari penularan virus Corona.

Dia juga tak henti mengingatkan agar masyarakat Buton membatasi perjalanannya keluar daerah, sembari melakukan pola hidup sehat dan selalu menuci tangan. (adm)

Penulis : Afrizal

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkab Buton Galang Donasi untuk Palestina