Kemendagri Blokir Server E-KTP Wakatobi

WAKATOBI, Rubriksultra.com – Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Wakatobi Muhammad Kamil mengatakan, blokir dilakukan hanya pada server kepengurusan E-KTP. Makanya saat ini hanya bisa melayani pengurusan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

“Pelayanan tetap normal untuk pembuatan akta kelahiran dan Kartu Keluarga,” ungkapnya, Senin 19 Maret 2018.

- Advertisement -

Kondisi seperti itu, terang Muhammad Kamil, sudah beberapa kali terjadi. Setelah koordinasi dengan Kemendagri, server kembali diaktifkan.

Menurut Muhammad Kamil, masih menunggu Bupati Wakatobi Arhawi yang masih berada di luar negeri untuk menyelesaikan persoalan itu. Jika ada masyarakat yang mengurus KTP, maka akan diberikan surat keterangan KTP sementara.

“Sambil menunggu kita lakukan pengurusan di pusat. Sekalian pengambilan blangko KTP karena stok sudah habis,” paparnya.

Salah seorang masyarakat Wakatobi, Adi berharap, persoalan tersebut secepatnya diselesaikan agar tidak menimbulkan kerugian kepada masyarakat Wakatobi. (adm)

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  AS Tamrin dan La Ode Monianse Ingin Dilantik di Baruga Keraton