Kemenag Keluarkan Panduan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban

Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021. SE ini berisi panduan penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan Qurban 1442 Hijiriah/2021 Masehi.

Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali mengatakan, sebagaimana diterangkan Menteri Agama, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

Hal itu untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di Indonesia termasuk di Kota Baubau dan sekitarnya.

“Pesan Menag, Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” katanya.

Terdapat tujuh panduan yang dijelaskan dalam SE tersebut. Pertama malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala.

“Dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” katanya.

Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Kedua, salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

Ketiga, salat dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye. Namun harus berdasarkan penetapan pemerintah daerah danSatuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Keempat dalam hal salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.

Baca Juga :  Tambah Satu, Pasien Sembuh Covid-19 di Baubau Kini Tiga Orang

Kemudian jamaah salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah. Panitia diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

“Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat di lapangan terbuka atau masjid/musala. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat sampai selesai.

Lalu setiap jamaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain, Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah, dan seusai pelaksanaan salat, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol
kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban, dan pendistribusian daging qurban
dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan
meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Keenam panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar salat di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

Baca Juga :  Target 44 Miliar, PAD Baubau Baru Terkumpul Rp 14 Miliar

Ketujuh, alam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (adm)

Facebook Comments