BAUBAU, Rubriksultra.com- Polsek Murhum Polres Baubau tengah memburu orang tua yang diduga menelantarkan bayinya di kawasan Benteng Keraton Buton, Jum’at malam 25 Juni 2021. Bila terbukti, pelaku akan dikenakan pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Informasi awal, bayi ini dibuang, kemungkinan besar bayi itu tidak diinginkan,” kata Kapolsek Murhum, Ipda Helga Reza Deatama, di sela-sela vaksinasi massal di Polres Baubau, Sabtu 26 Juni 2021.
Kata dia, sejauh ini tiga orang saksi telah diperiksa. Ketiga saksi adalah orang yang menemukan bayi tersebut.
“Namun, hasil pemeriksaan saksi belum merujuk kepada pelaku,” katanya.
Ipda Helga Reza Deatama mengaku cukup kesulitan mengumpulkan informasi pendukung, sebab di sekitar lokasi kurang bukti-bukti pendukung.
Ditambah lagi tidak ada warga yang melihat langsung pelaku yang tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu.
Kendati begitu, Polsek Murhum tidak patah arang. Pihaknya akan terus menyisir sekitar lokasi untuk mencari CCTV hingga sejumlah kos-kosan untuk mengumpulkan informasi dari warga untuk memburu pelaku.
“Kita masih sementara mencari informasi dari warga jangan sampai ada yang melihat pelaku. Kalau ada yang lihat jangan segan dilaporkan, kami sangat apresiasi bantuannya,” katanya.
Mengenai penerapan pasal masih dipelajari lebih lanjut, sebab penerapan pasal bisa saja berubah ketika pelaku sudah ditangkap dan memberikan keterangan.
“Untuk sementara kami baru sangkakan pelaku dengan pasal 77 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya. (adm)
Laporan : Ady