BAUBAU, Rubriksultra.com- Praktisi Hukum, Imam Ridho Angga Yuwono SH,.MH, menilai penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar) sudah sesuai aturan.
Angga menjelaskan, dalam kondisi Kepala Daerah berhenti karena selesai masa jabatannya, belum ada peraturan pelaksanaan tentang mekanisme penunjukan Pj Kepala Daerah untuk menggantikan Kepala Daerah definitif.
Berbeda halnya jika Kepala Daerah definitif diberhentikan sementara, mekanisme penunjukan Pj. Kepala Daerah melalui usulan. Bagi kondisi Gubernur yang diberhentikan sementara, maka usulan Pj. Gubernur dari Menteri kepada Presiden, sedangkan untuk kondisi Bupati/Wali Kota yang diberhentikan sementara, maka usulan Pj. Bupati/Wali Kota baru melalui usulan Gubernur kepada Mendagri.
“Nah, terkait kondisi Bupati/Wali Kota definitif dalam suatu daerah yang diberhentikan karena selesai masa jabatannya, maka untuk mengatasi kekosongan hukum dan kekosongan kepemimpinan, maka Presiden melalui pembantunya yaitu Mendagri, dapat menetapkan Pejabat Bupati/Wali Kota tanpa terikat dengan usulan Gubernur. Tindakan ini dalam terminologi hukum Administrasi Pemerintahan disebut Diskresi,” katanya.
Apalagi kondisi saat ini, yang secara spesial diatur dalam UU Nomot 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Secara politik, bandul pemerintahan daerah menjadi sentralistis dan diatur pusat menunggu dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada 2024 baru pemerintahan daerah kembali desentralistis.
“Jadi penunjukan pejabat Bupati/Wali Kota karena berakhir masa jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri dan tidak mengikuti usulan Gubernur sudah sesuai syarat di dalam ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” tandasnya. (adm)