BAUBAU, Rubriksultra.com – Partai Perindo Kota Baubau mendadak memberhentikan sejumlah kader calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Roslina Rahim. Mereka diantaranya Yusman Hartono dan Ir Andi Roslinda. Keduanya berada pada daftar urutan empat dan lima peraih suara terbanyak di Perindo pada pemilihan legislatif 2019 lalu.
Diketahui, Yusman Hartono dan Ir. Andi Roslinda berpeluang untuk mengisi kekosongan sisa masa jabatan anggota DPRD Kota Baubau yang ditinggalkan Roslina Rahim yang memutuskan mengundurkan dari dari perindo dan pindah partai. Pasalnya diposisi peraih suara terbanyak kedua yakni Thamrin dan Drs. H. La Ode Hamuri yang berada diposisi ketiga tercatat juga telah pindah partai.
Namun, sehari sebelum KPUD Kota Baubau mengagendakan untuk melakukan verifikasi keanggotaan kandidat calon PAW, Ir. Andi Roslinda menerima surat pemberhentian sebagai kader partai Perindo. Pemberhentian juga dilakukan partai Perindo Kota Baubau kepada Yusman Hartono.
“Saya diagendakan untuk diklarifikasi oleh KPUD Baubau sekitar tanggal 1 Agustus. Setelah saya terima surat pemberitahuan dari KPUD Baubau, selanjutnya malam harinya datang utusan dari partai yang mengantarkan saya surat pemecatan,” ujar Andi Roslinda kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Andi Roslinda menduga ada upaya konspirasi dibalik pemecatannya yang mendadak sebagai anggota partai Perindo Kota Baubau. Kuat dugaan, hal itu berkaitan dengan wacana Pergantian Antara Waktu (PAW) Roslina Rahim yang harusnya menjadi hak baginya.
“Sebenarnya yang punya hak itu adalah Pak Yusman, namun karena pak Yusman tidak bersedia maka otomatis saya sebagai pemilik suara terbanyak setelah Yusman yang berhak untuk PAW itu,” tambahnya.
Sebelum pemecatan tersebut, Andi Roslinda menjelaskan dua hari sebelum penutupan pendaftaran caleg, dirinya pernah dikunjungi sekretaris Partai Perindo yang menawarkan untuk kembali menjadi caleg. Tapi karena saat itu tidak ada suami di rumah dirinya menyampaikan untuk meminta izin terlebih dulu dengan suaminya.
“Karena tidak ada jawaban pasti, saya kemudian disodorkan surat pengunduran diri. Saya disampaikan kalau tidak mau jadi caleg harus keluar dari partai. Saya sempat tanya dasarnya apa, karena setahu saya di partai manapun jika kita tidak caleg tidak harus keluar dari partai dan saya masih mau bekerja untuk partai,” paparnya.
Saat verifikasi oleh Komisioner KPUD Baubau, Andy Roslinda mengaku sempat diperlihatkan mengenai surat pemecatan tersebut. Dirinya dikonfirmasi terkait surat tersebut dan menjelaskan bahwa surat tersebut baru diantarkan sehari sebelum dijadwalkan untuk mengikuti verifikasi di KPUD Baubau.
“Saya sampaikan bahwa ada dugaan konspirasi mengenai pemecatan itu. Kalau memang saya salah harusnya ada tahapan sebelum saya dipecat. Harusnya saya dipanggil dulu untuk diklarifikasi dari partai jika saya ada kesalahan. Tidak langsung dipecat begitu saja,” paparnya.
Atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang itu, Ir. Andi Roslinda selanjutnya mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai. Sesuai dengan petunjuk yang diterima di DPP Partai Periondo, bahwa aduan keberatan yang disampaikan kepada Mahkamah Partai paling lambat 30 hari untuk diproses.
“Yang pasti saya sudah masukan surat keberatan yang ditujukan kepada Mahkamah Partai tertanggal 9 Agustus. Tanda terima surat keberatan itu juga sudah kami sampaikan kepada KPUD yang ditembuskan kepada Bawaslu Kota Baubau dan di DPRD Kota Baubau,” tambahnya.
Andi Roslinda berharap KPUD Kota Baubau tidak mengabaikan proses keberatan yang sudah diajukan di Mahkamah Partai Perindo dan menunggu sampai 30 hari untuk dilakukan proses gugatan.
KPUD Kota Baubau juga diminta untuk menunda proses verifikasi PAW sampai menunggu keputusan akhir atas upaya hukum yang sementara bergulir di Mahkamah Partai.
Partai Perindo Baubau Nilai Pemberhentian Sudah Sesuai Prosedur
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewat Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perindo Kota Baubau, Arifin menjelaskan pemberhetian terhadap Yusman dan Ir. Andi Roslinda sudah sesuai mekanisme. Keduanya dianggap tidak loyal terhadap partai sehingga dilakukan pencabutan KTA.
“Poin pentingnya berpartai harus punya loyalitas dan etika,” ungkap Arifin dihubungi Rubrik Sultra, Rabu 23 Agustus 2023.
Dikatakan, salah satu alasan pemberhentian terhadap Yusman dan Ir. Andy Roslinda karena keduanya tidak mau ikut diverifikasi faktual partai. Disisi lain, keduanya juga tak mau mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam pemilu 2024 mendatang.
Mengenai calon PAW sisa masa jabatan Roslina Rahim di DPRD Kota Baubau, Perindo Kota Baubau telah mengusulkan nama Victor Nehemia Lawalata. Saat ini, lanjut Arifin, prosesnya sudah bergulir di KPUD Kota Baubau.
“Prosesnya tidak ada masalah semua sudah clear. Ibu Andi Roslinda juga sudah ke Jakarta untuk menyampaikan keberatan ke Mahkamah Partai. Tapi tidak bisa apa-apa karena sudah begitu. Kalau di Perindo harusnya dia caleg,” ungkapnya. (adm)
Berikut data perolehan suara Partai Perindo di Daerah Pemilihan Kecamatan Wolio pada Pemilu 2019 lalu :