BAUBAU, Rubriksultra.com – Wakil Ketua Pokdarkamtibmas Kota Baubau, U. Rachman, angkat bicara soal wacana revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan No. 11 Tahun 2021.
Ia menilai perubahan aturan yang memperluas kewenangan Kejaksaan dalam bentuk Dominus Litis justru berpotensi menghambat penegakan hukum serta menimbulkan ego sektoral antar-institusi.
Menurutnya, jika revisi ini disahkan, maka seluruh perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain seperti Polri dan KPK akan berada dalam kendali Kejaksaan.
Kondisi ini, kata Rachman, bisa memperlambat proses hukum dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
“Bisa dibayangkan, jika suatu perkara yang sudah dilaporkan masyarakat belum bisa berjalan tanpa persetujuan Kejaksaan. Nantinya, penegak hukum justru bisa saling lempar tanggung jawab, dan masyarakat yang mencari keadilan malah seperti bola pingpong,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini sudah berjalan dengan baik sesuai KUHAP. Polri berperan sebagai penyelidik dan penyidik, sementara Kejaksaan bertugas sebagai penuntut.
Menurutnya, yang perlu diperbaiki bukan aturannya, melainkan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Rachman juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia (SDM) di Kejaksaan untuk menjalankan revisi UU tersebut. Ia khawatir, jika aturan ini dipaksakan, justru akan menambah persoalan baru dalam sistem peradilan di Indonesia.
“Sistem hukum kita sudah cukup baik. Jangan sampai revisi ini justru memicu kegaduhan dan menghambat penegakan hukum. Oleh karena itu, revisi UU Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 harus kita tolak bersama,” tegasnya.
Wacana revisi UU Kejaksaan ini masih menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak mendukungnya sebagai upaya memperkuat kewenangan Kejaksaan, sementara yang lain khawatir akan dampak negatifnya terhadap independensi lembaga penegak hukum lainnya. (adm)