Oknum ASN di Baubau Diduga Endapkan Ratusan Juta Dana Pajak Perhotelan

BAUBAU, Rubriksultra.com – Publik Kota Baubau dihebohkan oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Seorang oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau berinisial SY terbukti menggelapkan dana pajak hotel senilai Rp288.518.464,00 dengan cara mengendapkannya ke rekening bank pribadi.

Berdasarkan data yang dihimpun, dana tersebut merupakan akumulasi pembayaran pajak dari Hotel Zenith Premiere Baubau dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni Februari 2023 hingga Maret 2025. Alih-alih disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dana publik tersebut justru digunakan SY untuk kepentingan pribadi serta dialirkan kepada dua rekan kerjanya, MY dan NO.

Meskipun LHP BPK mencatat bahwa total kerugian daerah sebesar Rp288,5 juta tersebut telah dipulihkan atau disetor kembali secara penuh ke RKUD sebelum audit final rampung, gelombang protes dan desakan penegakan hukum tetap mengalir deras dari elemen masyarakat.

Ketua Ikrar Kepton, Saliadin, secara lantang menyatakan bahwa pemulihan kerugian administrasi tidak boleh menghapus sanksi hukum.

"Perbuatan mencuri uang rakyat berkedok pengendapan rekening ini tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Wali Kota Baubau segera menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) kepada SY, MY, dan NO," tegas Saliadin.

Lebih lanjut, Saliasin juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Baubau, untuk proaktif mengusut kasus ini menggunakan Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi mengenai penggelapan dalam jabatan. Langkah hukum pidana dinilai krusial sebagai instrumen efek jera agar tidak ada lagi oknum abdi negara yang berani mengusik uang hak daerah.

Dijelaskan Saliadin, Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana."

Baca Juga :  Tukang Ojek di Baubau Bahagia Bisa Salaman Dengan Jokowi

Olehnya itu sesuai laporan kami di Kejaksaan Negeri Baubau tertanggal 10 Juni 2026, Kejari Baubau dapat menjerat oknum SY, MY, dan NO dengan pasal 8 UU Tipikor (Penggelapan dalam Jabatan) sebagai pasal utama. Pasal ini paling tepat sasaran untuk modus mengendapkan pajak ke rekening pribadi.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut," beber Saliadin.

Unsur dari penerapan pasal tersebut sangat jelas terpenuhi. SY adalah pegawai negeri (Bapenda) yang karena jabatannya menerima titipan pajak hotel, namun sengaja memasukkannya ke rekening pribadi dan membaginya ke rekan kerja (MY dan NO).

Kemudian pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang) sebagai pasal Subsidernya. Tegas berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."

Penerapan pasal ini sebagai pasal Subsidernya unsur yang terpenuhi. Yakni oknum menyalahgunakan wewenang dan kesempatan sebagai pemungut/pengelola pajak daerah untuk membiayai kepentingan pribadi selama 3 tahun, yang secara otomatis merugikan likuiditas Kas Daerah secara sistemik selama masa pengendapan tersebut.

Lalu ada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Turut Serta Melakukan Pidana). Pasal ini wajib disertakan untuk menjerat rekan kerja berinisial MY dan NO, karena mereka secara sadar menerima alokasi dana hasil kejahatan jabatan tersebut dari SY.

Baca Juga :  Pemkot Baubau Bagi 17 Ribu Masker

Jika dana retribusi tersebut diendapkan, diputar dalam instrumen investasi, atau ditransfer antar-rekening untuk menyembunyikan asal-usulnya, oknum dapat dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu Regulasi Pengelolaan Keuangan Negara danDaerah, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 22 secara tegas melarang setiap pejabat/pegawai negeri menyimpan uang milik negara/daerah di luar Rekening Kas Umum Negara atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa izin tertulis. Juga PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa semua penerimaan daerah (termasuk retribusi) wajib disetor sepenuhnya ke RKUD tepat waktu dan tidak boleh ditahan atau dialihkan ke rekening lain.

Perbuatan ketiga oknum ASN itu juga masuk dalam Pelanggaran Disiplin dan Manajemen ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni. Melanggar kewajiban menjaga integritas, akuntabilitas, dan asas bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Tindakan menyalahgunakan wewenang dan menggelapkan dana daerah dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat, dengan ancaman hukuman berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak internal Bapenda Kota Baubau maupun Wali Kota Baubau belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi etik maupun langkah mitigasi digitalisasi sistem pajak ke depan untuk mencegah kebocoran serupa. (Adm)

Facebook Comments