BAUBAU, Rubriksultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Baubau mengungkap kronologi kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial DN meninggal dunia di kawasan Pasar Karya Nugraha, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Terduga pelaku berinisial MOL telah diamankan polisi di wilayah Baadia, Kota Baubau.
Wakapolres Baubau Kompol Andi Usri, S.H., M.H., bersama Kanit I Satreskrim Polres Baubau Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.K., menjelaskan, sebelum kejadian, MOL bersama dua rekannya sedang duduk di kawasan pasar. Ketiganya diketahui bekerja sebagai penjaga Pasar Karya Nugraha.
Tidak lama kemudian, korban DN datang bersama seorang rekannya bernama Komang. Keduanya awalnya berniat membeli nasi kuning di pasar tersebut. Setelah melihat MOL dan kedua rekannya sedang duduk, DN bersama Komang menghampiri mereka dan bergabung.
Situasi mulai berubah setelah dua rekan MOL meninggalkan lokasi. Saat itu, hanya tersisa MOL, DN, dan Komang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dan rekannya diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Keduanya kemudian melontarkan pertanyaan kepada MOL mengenai pengalamannya menjalani hukuman penjara.
Perselisihan semakin memanas ketika salah satu dari mereka diduga menyulutkan puntung rokok ke arah MOL hingga mengenai jari tangannya. Bahkan, sempat terjadi upaya pemukulan terhadap MOL, tetapi tidak mengenai sasaran.
Merasa tersinggung dan emosi, MOL kemudian masuk ke area pasar dengan maksud mencari kepala pasar untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, karena tidak menemukan kepala pasar, MOL justru menemukan sebuah warung yang di dalamnya terdapat pisau.
Dalam kondisi emosi, MOL mengambil pisau tersebut dan menyerang DN.
Akibat serangan itu, DN mengalami luka tikaman di bagian dada sebelah kiri serta luka sayatan di bagian leher dan siku. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam Baubau, tetapi akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, MOL disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(adm)






