PASARWAJO, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton resmi menutup tahapan perbaikan pengajuan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) dan syarat calon dalam Pemilu 2019. Di Buton 16 parpol telah mengajukan perbaikan berkas, namun tak semua bisa meloloskan kadernya menjadi calon wakil rakyat.
Kordinator Divisi Tekhnis dan Parmas KPUD Buton, Karni Ali menjelaskan salah satu partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan bacaleg adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Daerah Pemilihan (Dapil) III Buton (Kecamatan Lasalimu Selatan, Siotapina dan Wolowa).
Syarat pencalonan yang diajukan PSI di Dapil III tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal tiga dari sembilan Bacaleg yang diajukan.
“PSI tidak dapat menunjukan dokumen B1 dan hanya mampu menyediakan dua perwakilan perempuan,” ungkapnya.
Dikatakan terdapat satu calon perempuan mengundurkan diri sehingga menyebabkan keterwakilan perempuan tidak mencukupi sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengisaratkan 30 persen disetiap dapil.
“Setelah KPU melihat keterwakilan perempuan 30 persen tersebut tidak terpenuhi, sesuai ketentuan dilakukan pencoretan satu dapil,” tambahnya.
Setelah batas akhir waktu perbaikan, selanjutnya KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan 16 parpol hingga 7 Agustus mendatang. (adm)
Laporan : Mimin
Editor : La Ode Aswarlin