APBD Baubau Belum Ditetapkan, DPRD dan Wali Kota Terancam tak Gajian

BAUBAU, Rubriksultra.com- Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Kota Baubau terhitung tinggal tiga hari lagi. Berdasarkan aturan, APBD induk harus diketuk paling lambat 30 November 2018.

“Aturannya begitu, itu menurut UU Nomor 23 tentang pemerintahan daerah dan juga diturunkan melalui Permendagri. Paling lambat 30 November,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Baubau, Muhamad Ahdiyat Zamani di kantor DPRD Kota Baubau, Selasa 27 November 2018.

- Advertisement -

Kata dia, bila APBD diketuk melewati batas waktu itu maka sanksi akan dikenakan. Sanksinya yakni tidak dibayarkannya gaji kepala daerah maupun Anggota DPRD Kota Baubau selama enam bulan.

Ditanya progres pembahasan APBD 2019, saat ini sudah masuk pada pembahasan batang tubuh. Baru saja setiap komisi melakukan telaah dan dilanjutkan ke telaah gabungan komisi yang langsung disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Setelah telaah gabungan, maka lanjut pembahasan bersama pemerintah. Dalam pembahasan ini nanti kita lihat apakah alot atau tidak. Jelasnya menurut jadwal Banmus, penetapan kita target 30 November,” katanya.

Namun, Ia memprediksi pembahasan batang tubuh APBD tak akan sealot pembahasan KUA-PPAS APBD 2019. Sebab, pembahasan batang tubuh sudah termuat dalam KUA-PPAS sebelumnya.

Agar pembahasan ini tak menyeberang tenggat waktu hang diberikan, Ia mengaku dewan menetapkan jadwal pembahasan hingga larut malam. Hal itu diperlukan agar pembahasan APBD benar-benar mewakili kebutuhan masyarakat Kota Baubau.

“Terpaksa kita kerja maraton siang malam. Bagaimana lagi, waktu kita sangat mepet. Tapi apapun itu, kami sangat optimis APBD bisa ditetapkan sesuai tenggat waktu yang diberikan agar sebisanya sanksi bisa kita hindarkan,” katanya. (adm)

 

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkot Baubau dan Pemprov Sultra Kolaborasi Gelar Pasar Murah