Kementerian Investasi Cabut 1.033 Izin Usaha Tambang per Maret

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, Rubriksultra.com- Kementerian Investasi (BKPM) mencabut 1.033 dari 2.076 izin usaha pertambangan (IUP) sebagai bentuk pelaksanaan aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pencabutan izin usaha yang ‘nganggur’.

“Izin satgas penataan investasi yang kami cabut 2076 IUP, itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1033 izin,” tutur Menteri Investasi Bahlil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (21/4).

- Advertisement -

“Kami targetkan selesai semua. Kami yakin bahwa banyak yang tidak setuju juga dengan pencabutan izin, tapi ini sebagai langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan,” lanjutnya.

Ia mengatakan alasan dibalik pencabutan izin tersebut didasari penyalahgunaan oleh pengusaha yang seringkali menggadaikannya di bank atau menjualnya kembali secara ilegal.

“Karena sebagian izin ini digadaikan di bank, izin itu enggak boleh digadaikan di bank. Yang kedua, izin-izin ini dipakai untuk menjual kembali,” kata Bahlil.

Kemudian, izin tersebut dipakai untuk investasi dengan beli saham namun uang itu tidak digunakan untuk membangun industri, melainkan untuk keuntungan pribadi. Alasan terakhir adalah izin usaha yang tidak dilaksanakan, namun kepemilikannya terlantar.

“Izin-izin ini banyak mangkrak tapi enggak jelas yang punya siapa,” sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Waspada! Tes CPNS di Medsos Kabar Bohong