BAUBAU, Rubriksultra.com — Ahmad Fadil Mainaka, S.Kom., M.Si., pelapor dalam kasus dugaan pencurian besar yang menimpa kedua orang tuanya, resmi melayangkan pengaduan terhadap Kapolres Baubau beserta jajaran Satreskrim Polres Baubau terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pembiaran perkara.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, serta ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas RI, hingga Ombudsman RI.
Langkah itu diambil setelah rekomendasi resmi Itwasda Polda Sultra yang diterbitkan sejak 13 Maret 2026 diduga tidak dijalankan secara serius oleh Polres Baubau.
Dalam hasil pemeriksaan pengawasan internal tersebut, Itwasda disebut menemukan adanya tindakan inprosedural yang dilakukan sejumlah oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Baubau.
Temuan itu di antaranya tidak dibuatnya berita acara penerimaan barang bukti, hilangnya sebagian barang bukti milik korban, hingga dugaan pungutan liar terhadap pelapor.
Tak hanya itu, Bidpropam Polda Sultra melalui SP2HP2 tertanggal 26 Maret 2026 juga disebut menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang melibatkan enam anggota Opsnal Satreskrim Polres Baubau. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan inprosedural, dugaan manipulasi barang bukti, serta permintaan uang kepada pelapor.
Namun, menurut Ahmad Fadil, rekomendasi dan temuan resmi dari lembaga pengawasan internal kepolisian tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh Kapolres Baubau.
Ia menyebut dugaan hilangnya barang bukti di internal Satreskrim Polres Baubau belum pernah diusut secara serius. Sementara itu, proses perkara utama yang dilaporkan keluarganya dinilai terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.
Ahmad Fadil menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi publik adanya pembiaran struktural terhadap dugaan pelanggaran yang justru telah dinyatakan dalam hasil pemeriksaan internal kepolisian sendiri.
“Ketika rekomendasi resmi Itwasda sudah keluar dan dugaan pelanggaran internal sudah dinyatakan dalam hasil pemeriksaan pengawasan, tetapi tidak ditindaklanjuti secara serius, maka publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah Polres Baubau,” tegas Ahmad Fadil.
Melalui pengaduan itu, Ahmad Fadil meminta Kapolda Sultra mengambil langkah tegas berupa evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polres Baubau, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengabaikan rekomendasi Itwasda, serta memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia berharap langkah tersebut dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (adm)






