KENDARI, Rubriksultra.com — Penanganan kasus dugaan pencurian emas di Baubau kembali memasuki babak baru. Korban, Ahmad Fadil Mainaka, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 16 Mei 2026, terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota kepolisian dalam perkara tersebut.
Dalam proses pelaporan itu, korban didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Sudirman, S.H. Laporan pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Ditreskrimum Polda Sultra, dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan yang ditandatangani petugas penerima laporan, BRIPDA Bayu Dermawan Yonal.
Adapun sejumlah oknum polisi yang dilaporkan masing-masing berinisial AIPTU AW, AIPDA T alias LO, BRIGPOL LOIMA, BRIGPOL LORSA, S.H., BRIPDA MRDS, dan BRIPDA SM.
Kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman, meminta penyidik Polda Sultra bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cepat agar ada kepastian hukum bagi korban.
“Klien kami berharap laporan ini diproses secara terbuka dan profesional sehingga perkara ini menjadi terang. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, kami meminta para terlapor segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Sudirman.
Menurutnya, karena pihak yang dilaporkan merupakan aparat penegak hukum, maka penanganan perkara ini harus dilakukan secara tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Ia juga meminta agar sanksi etik diberikan apabila dalam proses hukum para terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami menaruh harapan kepada Kapolda Sultra dan jajaran penyidik agar memberikan kepastian hukum secara objektif dan transparan. Jika terbukti bersalah, maka harus ada tindakan tegas demi menjaga marwah institusi,” tegasnya.
Korban menilai penuntasan laporan ini menjadi momentum penting bagi Polda Sultra untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Penanganan perkara secara terbuka dan profesional diharapkan dapat menjaga sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Sulawesi Tenggara. (adm)






