Lelang Harta Pailit Umar Samiun, Kurator Dilaporkan ke Hakim Pengawas PN Niaga Makassar

MAKASSAR, Rubriksultra.com — Proses lelang harta pailit mantan Bupati Buton, Umar Samiun, kembali menuai polemik. Kurator Ahmad Fathana Haris dan Jansen Edinat Simanjuntak resmi dilaporkan ke Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Makassar, Rabu (19/5/2026), terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemberesan dan lelang aset pailit.

Selain melapor ke Pengadilan Niaga Makassar, pihak Umar Samiun juga berencana mengadukan kedua kurator tersebut ke asosiasi profesi kurator untuk meminta pencabutan lisensi karena dinilai melanggar kode etik profesi.

Kuasa hukum Umar Samiun, Suiki, SH., menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan konflik kepentingan dalam proses pengurusan harta pailit.

“Sejak awal, terlapor diduga memiliki konflik kepentingan karena pada 27 November 2024 menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BBDM yang merupakan salah satu kreditor dalam perkara PKPU Nomor: 07/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Makassar. Karena itu, independensi kurator diragukan,” ujar Suiki.

Ia juga menilai para kurator tidak melakukan pendataan dan inventarisasi aset secara benar serta tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, sehingga berpotensi memasukkan aset pihak ketiga ke dalam boedel pailit.

Selain itu, menurutnya, kurator juga tidak memberikan laporan berkala secara transparan terkait kondisi harta pailit dan pelaksanaan tugas setiap tiga bulan sebagaimana mestinya.

“Pemberesan harta pailit dilakukan melalui mekanisme lelang tanpa legalitas formal yang lengkap sehingga dalam pengumuman lelang menggunakan metode as is yang dipaksakan,” katanya.

Suiki menambahkan, kurator juga disebut tidak menguasai dokumen atau legalitas formal aset yang dilelang, sehingga tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan appraisal terhadap nilai harta pailit.

Akibatnya, kata dia, limit harga lelang diturunkan secara sepihak tanpa appraisal independen yang berpotensi merugikan debitor pailit maupun pihak ketiga.

Baca Juga :  13 Pejabat Eselon II di Buton Bergeser

“Penjualan dengan prinsip as is tanpa legalitas formal lengkap berpotensi menimbulkan cacat hukum bahkan batal demi hukum terhadap risalah lelang,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti permohonan lelang yang diajukan kurator ke KPKNL Kendari tanpa disertai dokumen legalitas objek lelang.

Menurut Suiki, tindakan tersebut diduga lebih berpihak kepada kreditor dan mengesampingkan kepentingan debitor pailit sehingga objektivitas dan independensi kurator dipertanyakan.

Sebagai dasar laporan, pihak Umar Samiun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 12 ayat (1) huruf b, e, f, h, Pasal 25, dan Pasal 47.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa legalitas formal subjek dan objek lelang wajib dipenuhi sebelum proses lelang dilakukan.

“Pasal 25 menyebutkan Kepala KPKNL atau pejabat lelang tidak boleh menolak permohonan lelang sepanjang dokumen persyaratan lengkap dan memenuhi legalitas formal subjek maupun objek lelang. Sementara Pasal 47 menegaskan lelang dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi legalitas formal tersebut,” jelasnya.

Melalui laporan itu, pihak Umar Samiun meminta Hakim Pengawas memanggil kurator untuk memberikan penjelasan terkait tindakan mereka, sekaligus melakukan evaluasi terhadap independensi, profesionalitas, dan kepatuhan hukum para kurator.

Mereka juga meminta agar permohonan penjualan di bawah tangan terhadap harta pailit ditolak.

“Apabila ditemukan pelanggaran hukum, kelalaian, benturan kepentingan, maupun tindakan yang merugikan debitor pailit termasuk potensi kerugian pihak ketiga, kami meminta agar hakim pengawas mempertimbangkan pergantian kurator demi kepentingan harta pailit dan perlindungan hak debitor pailit,” tutup Suiki. (adm)

Facebook Comments