Pengawas TPS Bisa Rekomendasikan PSU

M. Yusran Elfargani

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kini punya kewenangan penuh menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) bila terjadi pelanggaran pemilu di TPS. Berbeda dengan pilkada sebelumnya, rekomendasi ini menjadi tugas Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau, M. Yusran Elfargani menjelaskan rekomendasi PSU merupakan tugas paling vital dari seorang pengawas TPS pada pemilu 2019 ini. Dari penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS, rekomendasi PSU bisa dilahirkan.

- Advertisement -

“PTPS melakukan pemeriksaan, menemukan dan menindaklanjuti temuan. Setelah itu dokumennya disampaikan ke kami berupa rekomendasi. Kami yang akan proses selanjutnya untuk keterpenuhan apakah memenuhi syarat PSU atau tidak,” kata M. Yusran usai bimtek PTPS Kecamatan Murhum dikantor Kelurahan Tanganapada, Kamis 11 April 2019.

Tugas pengawas TPS lainnya adalah memastikan bahwa semua prosedur, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan mekanisme yang ada. Selain itu mengawasi apabila ada indikasi pelanggaran dimasa tenang yang dimulai 14 April mendatang.

Pengawasan pada masa tenang bisa berupa indikasi terjadinya pelanggaran kampanye baik kampanye alat peraga, pertemuan terbatas ataupun politik uang. Jika ditemukan ada pelanggaran maka bisa menjadi catatan untuk disampaikan ke Bawaslu Baubau.

Pengawas TPS juga memiliki kewajiban untuk memberikan saran perbaikan kepada KPPS. Saran ini wajib disampaikan bila dalam prosedur, tata cara dan mekanisme dalam pemungutan dan penghitungan suara menyimpang dari regulasi yang ada.

“Saran Pengawas TPS ini kalau ditindaklanjuti KPPS maka tidak ada masalah. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti maka itu akan menjadi temuan untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran,” katanya.

Kata dia, TPS di Baubau berjumlah 430 titik. Olehnya, Pengawas TPS juga berjumlah 430 orang.

Baca Juga :  Wali Kota Inginkan TPU di Baubau jadi Tempat Wisata Religi

“Tiap TPS itu satu orang. Tapi saat ini kami kekurangan empat pengawas TPS karena persyaratan umur dari PTPS minimal 25 tahun. Itu sangat menyulitkan para pendaftar, bahkan pendaftaran sempat kita buka dua kali tapi tetap saja tidak ada yang mendaftar,” katanya.

Untuk mengantisipasi kekurangan ini, pihaknya mengaku telah mengambil kebijakan untuk menempatkan staf kantor yang sudah dilatih menjadi pengawas TPS. Empat staf kantor ini akan ditempatkan dititik TPS yang masih kosong utamanya di Kecamatan Murhum dan Wolio. (adm)

Peliput : Sukri

Facebook Comments