Empat Rekomendasi Unsur Pimpinan Definitif DPRD Sultra Diparipurna

Suasana sidang paripurna dengan agenda pengumuman unsur pimpinan definitif DPRD Sultra masa bakti 2019-2024. (FOTO ISTIMEWA).

KENDARI, Rubriksultra.com- Empat rekomendasi Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari empat partai yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Sultra resmi diumumkan.

Pengumuman unsur pimpinan definitif DPRD Sultra masa bakti 2019-2024 ini dilaksanakan melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Sultra, Abdurahman Shaleh didampingi Wakil Ketua Sementara, Herry Asiku di ruang sidang DPRD Sultra, Kamis 10 Oktober 2019.

- Advertisement -

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo bertindak sebagai pihak yang membacakan surat keputusan dari partai politik yang berhasil menduduki jabatan unsur pimpinan DPRD Sultra untuk lima tahun mendatang.

“Partai Amanat Nasional (PAN) yang memperoleh suara terbanyak dengan mendapatkan delapan kursi berhak menduduki kursi Ketua DPRD Sultra periode 2019-2024. Berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, menetapkan Abdurrahman Shaleh sebagai Ketua DPRD Sultra,” kata Trio Prasetyo.

Selanjutnya untuk jabatan Wakil Ketua I DPRD Sultra dari partai Partai Golongan Karya (Golkar). Partai Golkar berhasil memperoleh suara terbanyak kedua dengan tujuh kursi di DPRD Sultra.

“Untuk jabatan Wakil Ketua I DPRD Sultra berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menunjuk Herry Asiku,” katanya.

Lalu Partai Demokrat dengan suara terbanyak ketiga mendapatkan lima kursi berhak atas posisi Wakil Ketua II. Posisi ini dipercayakan kepada Muh. Endang berdasarkan SK DPP Partai Demokrat.

Terakhir Wakil Ketua III berhasil didapatkan PDI Perjuangan dengan lima kursi. Meski sama kursi dengan Partai Demokrat namun PDI Perjuangan kalah dalam segi jumlah suara.

“DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Nursalam Lada sebagai Wakil Ketua III DPRD Sultra,” tukasnya.

Trio Prasetyo menjelaskan, setelah unsur pimpinan ditetapkan maka sekretariat DPRD akan mengantar atau bersurat ke Gubernur. Setelah ditandatangani oleh Gubernur Sultra maka selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Kemendagri.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Sultra Terpilih sebagai Kandidat Top Digital Award 2022

“Insya Allah Selasa depan kita berangkat di Kemendagri untuk mengantar usulan yang telah disepakati DPRD dan surat yang sudah ditanda tangani Gubernur. Kita usahakan konsultasi selama tiga hari untuk menunggu penandatanganan SK pimpinan definitif,” katanya. (adm)

Facebook Comments