Dituding Lamban, Polres Baubau Akui Kendala, Bantah Tak Transparan

BAUBAU, Rubriksultra.com – Sidang praperadilan terkait dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Baubau, Senin 27 April 2026, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, Polres Baubau.

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita itu dipimpin hakim tunggal Sigit Jati Kusumo, S.H., didampingi panitera La Ode Tasman, S.H., dalam perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Bau.

Dalam persidangan, pihak Polres Baubau membantah sebagian dalil yang diajukan pemohon, terutama terkait tudingan tidak diberikannya dokumen administrasi penanganan perkara.

Perwakilan Polres Baubau, Ipda Muliadi, S.H., menyatakan bahwa bukti penerimaan pengaduan serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada pelapor.

“Dokumen terkait penerimaan laporan dan SP2HP telah kami berikan. Hal itu akan kami buktikan pada agenda pembuktian berikutnya,” ujarnya di persidangan.

Terkait tudingan lambannya penanganan laporan sejak 15 Oktober 2025, pihak kepolisian mengakui adanya kendala dalam proses penyelidikan. Salah satu faktor yang disampaikan adalah kondisi terlapor yang telah lanjut usia dan mengalami penurunan daya ingat.

“Memang ada kendala teknis di lapangan, di antaranya kondisi terlapor yang sudah lanjut usia sehingga memerlukan pendekatan lebih hati-hati dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Selain itu, Polres Baubau juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum formal, tetapi turut mempertimbangkan pendekatan restorative justice.

Hal tersebut dilakukan karena adanya hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor.

“Kami juga mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice, mengingat pelapor dan terlapor memiliki hubungan darah,” tambahnya.

Sementara itu, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, La Ode Abdul Faris, S.H., menegaskan tetap pada seluruh dalil permohonan.

Ia menilai proses penanganan perkara tidak transparan dan berlangsung terlalu lama.

Baca Juga :  Pokdarwis Dadi Mangura Bantu Warga Keraton Sukseskan Sensus Penduduk Online

“Kami tetap pada posisi awal bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan hak pelapor. Seluruh dalil akan kami buktikan di persidangan,” tegasnya.

Pemohon juga menilai alasan yang disampaikan termohon, baik kendala teknis maupun pendekatan kekeluargaan, tidak dapat mengesampingkan kewajiban hukum dalam memberikan kepastian dan transparansi.

Sidang praperadilan ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembuktian. Kedua pihak dijadwalkan menghadirkan masing-masing dua saksi serta mengajukan bukti surat untuk menguatkan dalilnya. (adm)

Facebook Comments